BKSDA Pulangkan Satwa Dilindungi, Seorang Pelaku Dipenjara

Baubau

Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Baubau mengembalikan puluhan ekor satwa liar yang dilindungi ke habitatnya. Translokasi satwa dilindungi ini menggunakan KM Dobonsolo tujuan Maluku/Ambon, yang bersandar di Pelabuhan Murhum, 14 Juli 2024 sekira Pukul 20.00 Wita.

Total satwa endemik Maluku dan Papua yang dipulangkan, berjumlah 30 ekor, 28 unggas dan 2 ekor Walabi betina atau Kanguru kecil.

Seluruh hewan dilindungi ini sekitar dua bulan yang lalu diamankan dari atas kapal Pelni, oleh jajaran petugas pengamanan pelabuhan (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan / KSOP Murhum, Karantina Hewan, Polsek KP3, Pos TNI AL, dan BKSDA Baubau.

Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie mengatakan, dalam periode Januari – Juli 2024, sudah ketigakalinya penemuan satwa tanpa dokumen di Pelabuhan Murhum. Dan kali ini adalah temuan terbesar dengan jumlah yang lebih banyak dan variatif. Satwa dlilindungi yang ditemukan tanpa pemilik ini, rencananya akan dibawa ke Jawa, sesuai arah kapal Pelni saat itu.

“Dari kasus kedua, satu orang pelaku sudah diproses hukum dan dijatuhi hukuman penjara,” terangnya, dalam konferensi pers, Minggu (14/7/2024) petang, di depan gedung KSOP Murhum Baubau.

Dalam beberapa kasus serupa, saat dilakukan pemeriksaan diatas kapal, tidak ada yang mengakui kepemilikan hewan-hewan tersebut. Sehingga BKSDA melakukan investigasi, apakah ada peran dari oknum ABK/Petugas di kapal, sehingga hewan dilindungi bisa sampai lolos seperti ini.

BKSDA memastikan penegakkan hukum atas perdagangan ilegal satwa dilindungi. Oleh karena temuan berulangkali seperti ini, BKSDA akan meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak berwenang, termasuk BKSDA Maluku. Agar satwa dilindungi diwilayahnya, tidak kembali dilalulintaskan dan diperdagangkan secara ilegal.

Sakrianto menjelaskan, sesuai undang-undang KSDA nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, ancaman hukuman 5 tahun penjara yang dikenakan terhadap pelaku.

Hewan dilindungi yang dipulangkan BKSDA Baubau, temuan patroli peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) di Pelabuhan Murhum antara lain; 3 ekor burung cendrawasih raja jantan dan betina (2 jantan dan 1 betina), 1 ekor nuri bayan, 1 ekor nuri Maluku, 2 ekor Walabi betina, 2 ekor cucak timor, 1 ekor kakatua jambul kuning, 1 ekor nuri kepala hitam, dan 19 ekor nuri aru jantan. (Redaksi)

 

Komentar