Baubau
Badan Pertanahan Nasional Kota Baubau (BPN Baubau) menargetkan penerbitan sertifikat untuk 500 bidang lahan pertanian yang tersebar diempat Kelurahan, masing-masing Karyabaru 180 bidang, Kampeonaho 70 bidang, Palabusa 150 bidang, dan Kantalai 100 bidang. Rata-rata, dengan luas lahan 200 meter persegi sampai dengan lebih dari 1 Ha, tergantung luas lahan kepemilikan masyarakat.
Selasa (20/9/22), BPN Baubau menggelar sidang Panitia Pertimbangan Landreform Bahas Reforma Agraria, dihadiri langsung Wali Kota La Ode Ahmad Monianse, dan Kapolres AKBP Erwin Pratomo SIK, di aula rapat kantor BPN Baubau.
Kepala BPN Asmanto Mesman mengatakan, Wali Kota selaku Ketua Panitia, yang nantinya akan mengeluarkan SK penetapan obyek dalam rangka penerbitan sertifikat, melalui program tanah obyek reforma agraria (Obyektora).
“Berdasarkan hasil inventarisasi petugas pengumpul data kantor BPN, setelah dikumpulkannya data, dan setelah diketahui alas hak, berdasarkan pengawasan fisik. Begitu juga bila disertai alas hak lain, misal jual beli, itu juga dilampirkan,” ujarnya, usai sidang dimaksud.
Asmanto mengatakan, tahun sebelumnya, program serupa tercapai 500 bidang tanah, dan sertifikatnya telah diserahkan kepada masyarakat. sertifikatnya. Untuk tahun ini rencananya sertifikat akan diserahkan pada peringatan HUT Kota Baubau.
“Sama dengan Prona, redistribusi atau pembagian tanah hasil obyek reforma agraria, tidak dipungut biaya. PTSL, hanya ini kita alokasikan di lokasi pertanian,” jelasnya.
Asmanto berharap, dengan terbitnya sertifikat, masyarakat lebih safety, lebih mudah untuk memperoleh agunan, dan bisa meningkatkan kesejahteraan. Dengan berkelompok tani, mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sebaliknya bila langsung dijual, uangnya dalam waktu singkat akan habis.
Lebih jauh Asmanto memastikan, bahwa pasca penerbitan sertifikat, akan ada akses reform kelompok tani ke Dinas Pertanian, untuk memperoleh bantuan. Pihaknya menyampaikan hasil sertifikat ke Dinas Pertanian, bahwa mereka pemilik sertifikat lahan pertanian yang tidak terganggu dengan pihak lain.
“Jadi mereka bisa dapat bantuan untuk peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.
Asmanto lantas mencontohkan, tahun sebelumnya beberapa warga Palabusa telah meng-agun-kan sertifikat mereka ke Bank, untuk memperoleh modal usaha. Dengan ini, Pemkot diharapkan bisa masuk dalam lagi untuk penyediaan fasilitas pertanian. Karena masyarakat sudah memiliki sertifikat, sudah lebih bersemangat untuk mengurus tanah, berbeda dengan yang belum memiliki sertifikat.
“Setelah kami legalisasi hak-nya, tentu mereka lebih semangat lagi untuk berusaha, karena tanahnya sudah aman,” pungkasnya. [Red]
Komentar