H Haliana menyerahkan bantuan beras kepada salah seorang KPM
Kasamea.com, Baubau
Bupati Wakatobi H Haliana launching bantuan beras Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2021. Bantuan diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan KPM Bantuan Sosial Tunai (BST).
Haliana mengatakan, penyaluran bantuan ini adalah dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo terkait penanganan bencana melalui cadangan beras pemerintah.
“Kepada masing-masing keluarga penerima PKH dan penerima BST, dengan beras kemasan 10 kilogram ini mudah-mudahan bisa memberi manfaat, untuk menjadi penyangga, bahwa saat ini terjadi pembatasan kegiatan masyarakat, skala mikro tapi tentu saja sangat mempengaruhi kehidupan kita. Terutama untuk mencari nafkah dan penghidupan kita sehari-hari,” katanya, saat penyerahan bantuan di halaman kantor Setda Wakatobi, Kecamatan Wangiwangi, Jumat (23/7).
Haliana menjelaskan, penyaluran bantuan dilakukan dengan mekanisme cadangan beras pemerintah. Diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) nomor 88/PMK.02/2019, selanjutnya Peraturan Menteri Sosial (Mensos) nomor 22 tahun 2019.
Dari 10 juta KPM PKH dan BST di seluruh Indonesia, Wakatobi menyalurkan sebanyak 8.967 KPM. Terdiri dari KPM PKH sebanyak 4.478 KK, dan KPM BST 4.489 KK.
“Kita berharap dalam keadaan sekarang ini kita semua akan menjadi ujung tombak atau garda terdepan dalam hal pencegahan covid-19. Kita memang sangat mengharapkan bantuan, tetapi kita berharap bahwa tentu bantuan itu dalam keadaan kehidupan yang normal, jangan seperti hari ini bahwa pandemi covid-19 masih ada dimana-mana,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Wakatobi, Jamruddin menyebutkan, penerima KPM tersebar di delapan Kecamatan di Wakatobi.
“Kemudian akan disalurkan oleh perusahaan yang telah ditunjuk oleh Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) kepada KPM di semua wilayah Desa/Kelurahan di Kabupaten Wakatobi,” tambahnya.
[Red]









Komentar