Dana Kelurahan Tingkatkan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Baubau

Kepala Bappeda Baubau La Ode Aswad

Kasamea.com BAUBAU

Realisasi pembangunan sarana prasarana serta pemberdayaan yang anggarannya bersumber dari dana kelurahan, di 43 kelurahan kota Baubau sudah mencapai sekitar 83 persen. Finishing, menyusul pembuatan laporan pertanggungjawaban yang tengah dilakukan di masing-masing kelurahan.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Baubau mengapresiasi kerjasama, koordinasi yang baik para Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama Kelompok Masyarakat (Pokmas) sebagai penyelenggara, pengelola dana kelurahan. Sejalan dengan koordinasi Bappeda juga para Fasilitator Pendamping dana kelurahan (Fasilitator Teknik, Fasilitator Pemberdayaan, Fasilitator Kecamatan dan Fasilitator Kota), dan tim asistensi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Realisasi dana kelurahan mengacu pada Permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Realisasi dana kelurahan sesuai peruntukkan, dipastikan sesuai dengan kebutuhan prioritas, potensi masing-masing kelurahan. Ini juga sejalan dengan percepatan proses pencapaian visi misi pemerintah kota dibawah kepemimpinan Wali Kota Dr H AS Tamrin MH – La Ode Ahmad Monianse.

Saat ini Bappeda Baubau tengah menyiapkan agenda musyawarah perencanaan pembangunan tahun 2022.

Kepala Bappeda Baubau La Ode Aswad mengarahkan agar setiap kelurahan bisa lebih cermat dalam mengidentifikasi rencana program yang akan dilaksanakan. Betul-betul berdampak pada kelurahan, termanfaatkan oleh masyarakat, menyentuh pemberdayaan masyarakat setempat, serta peningkatan perekonomian.

Para Lurah harus rembuk bersama Ketua RT/RW untuk menentukan jenis kegiatan yang diperlukan, dibutuhkanuntuk peningkatan perekonomian masyarakat.

Pihaknya juga, kata Aswad, memilah kegiatan pembangunan yang dibiayai dengan anggaran dana keluarahan, serta OPD (Organisasi Perangkat Daerah) selaku instansi teknis.

“Contohnya mungkin ada kegiatan padat karya, sehingga kelurahan harus banyak fokus pada pemulihan ekonomi masyarakat, yang sifatnya pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya.

Masa pandemi covid 19 ini, lanjut Aswad, para Lurah wajib melaksanakan kegiatan yang berstimulan, prioritas, untuk kepentingan masyarakat.

Tahapan Musrenbang Kota Baubau tahun 2022 akan dimulai awal Januari 2021.

“Intinya bahwa kegiatan yang betul betul untuk kebutuhan masyarakat diusulkan melalui Musrenbang. Kelurahan harus berembuk untuk mendorong kegiatan mereka masing-masing, namun tentu harus sesuai dengan kemampuan keuangan. Intinya perencanaan dari bawah itu untuk kesejahteraan masyarakat,” tutur Aswad, ditemui di kantor Bappeda Baubau.

Sekretaris Bappeda Baubau Dahrul Dahlan menambahkan, pihaknya berharap, kedepannya dana kelurahan merupakan pendekatan pemberdayaan masyarakat. Dengan begitu, dapat mendorong rasa memiliki yang tinggi masyarakat terhadap wilayahnya, dan dapat lebih mandiri dalam upaya peningkatan perekonomia masyarakat.Khususnya dimasa pandemi covid 19 saat ini.

“Kita berharap lewat dana kelurahan ini bisa membantu memulihkan perekonomian masyarakat, melalui peningkatan infrastruktur dan dari sisi ekonomi, UMKM di setiap kelurahan,” harapnya.

Untuk kelurahan, kata Dahrul, tahun 2020 ini ada dua sumber penganggaran, Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan Rp 381juta, dan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp 800 juta. Akan tetapi, karena pandemi covid 19, terjadi pengurangan sampai 50 persen alokasi dana di setiap kelurahan.

Sehingga, lanjut Dahrul, yang terakomodir dalam DPA kelurahan tahun 2020 hanya memuat anggaran dari DAU tambahan.

“Semoga tahun depan ini pandemi bisa cepat berlalu agar anggaran dana kelurahan bisa kembali normal seperti sedia kala,” harapnya.

Dahrul menjelaskan, ada tiga faktor yang membedakan alokasi anggaran, yakni jumlah penduduk. Alokasi anggaran untuk setiap kelurahan tentu berbeda. Untuk kelurahan dengan jumlah penduduk yang lebih banyak, mendapatkan alokasi anggaran yang lebih besar, dibandingkan dengan kelurahan yang jumlah penduduknya sedikit.

Kemudian, daerah dengan angka kemiskinan lebih besar, alokasi anggarannya lebih besar. Dan juga dilihat dari besarnya potensi kelurahan, menjadi poin utama untuk skala prioritas.

Dahrul melanjutkan, yang berperan dalam pengelolaan dana kelurahan ini ada tiga unsur, pertama Lurah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), yang memiliki tanggung jawab besar dalam hal operasional dilapangan. Kemudian yang melaksananakn kegiatan adalah Kelompok Masyarakat (Pokmas), atau masyarakat yang bisa diberdayakan untuk membangun wilayahnya. Sehigga masyarakat bisa punya rasa memiliki wilayahnya, serta bisa menjaga insfrastruktur yang sudah mereka bangun untuk termanfaatkan dengan baik.

“Peran semua pihak sangat penting untuk mengawal dari segala sektor penggunaan dana kelurahan. Sesuai moto dan visi misi pemerintah kota Baubau, maju dan sejahtera,” pungkasnya.

[RED]

Komentar