Dinas Terkait dan PT Tiran Mineral Bakal Digugat Bila Tak Lakukan Ini

Dedi Ferianto SH CMLC

Kasamea.com, Baubau

Pusat Advokasi Hukum Pertambangan dan Energi Sulawesi Tenggara tidak main-main menyikapi persoalan aktivitas pertambangan PT Tiran Mineral di Bumi Anoa. Bahkan bila harus dengan menempuh gugatan secara hukum.

Direktur Eksekutif
Pusat Advokasi Hukum Pertambangan dan Energi Sulawesi Tenggara, Dedi Ferianto, menegaskan, pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan gugatan melalui Komisi Informasi Pusat, bila Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara dan PT. Tiran Mineral tak juga mau menunjukan kepada publik dokumen perizinan dan legalitas apa saja yang menjadi dasar aktifitas PT. Tiran Mineral dalam melakukan pembangunan smelter, serta pengangkutan dan penjualan komoditas mineral logam nikel diatas konsesi yang sebelumnya adalah milik IUP PT. Celebes Pasific Minerals berlokasi di Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara.

“Oleh karenanya berdasarkan hal tersebut, kami akan mengajukan gugatan hukum kepada Dinas terkait dan PT. Tiran Mineral melalui Komisi Informasi Pusat,” tulis Dedi dalam keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi Kasamea.com, Kamis (12/8).

Bahwa sesuai ketentuan UU No. 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo. Perkip No.1/2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik jo. Perkip No. 1/2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, tahapan untuk mengajukan gugatan kepada Komisi Informasi Pusat harus terlebih dahulu mengajukan permohonan informasi publik ke badan publik yang bersangkutan. Apabila dalam tenggang waktu yang ditentukan permohonan informasi tidak diberikan atau diberikan secara tidak memadai, maka telah dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan hukum kepada Komisi Informasi Pusat.

“Sesuai ketentuan tersebut diatas, hari ini (12/8/2021), kami resmi mengajukan surat permintaan informasi publik kepada PPID Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, PPID Dinas ESDM Provinsi Sultra dan Direktur PT. Tiran Mineral terkait kelengkapan Dokumen Perizinan PT. Tiran Mineral dalam melakukan pembangunan smelter dan juga melakukan aktivitas penambangan berupa pengangkutan dan penjualan komoditas mineral logam,” tulis Dedi.

Bahwa bersama surat ini, lanjut Dedi menguraikan, pihaknya meminta untuk diberikan salinan +/- 10 (sepuluh) dokumen perizinan. Beberapa diantaranya adalah izin smelter berupa IUP Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP-OPK) Pengolahan dan/atau Pemurnian, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), IUP-OP untuk Penjualan, Izin Sementara Pengangkutan Penjualan dan Laporan Hasil Pengangkutan dan Penjualan Mineral Logam PT Tiran Mineral.

Menurutnya, seluruh dokumen tersebut bukanlah dokumen atau informasi yang diklasifikasikan sebagai rahasia negara sehingga publik berhak untuk mengetahuinya dan pihak terkait wajib untuk memberikannya.

“Apabila dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang, pejabat berwenang dan PT. Tiran Mineral tidak juga memberikan informasi secara memadai, maka kami akan melakukan gugatan hukum ke Komisi Informasi Pusat,” tegasnya.

Kasamea.com belum berhasil mendapatkan tanggapan dari pihak PT Tiran Mineral atas langkah terkini yang dilakukan Pusat Advokasi Hukum Pertambangan dan Energi Sulawesi Tenggara. Saat dikonfirmasi, Humas PT. Tiran Group wilayah Sultra, La Pili, belum menanggapi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, La Pili, telah menyatakan, bahwa permasalahan aktivitas, beroperasinya PT Tiran Mineral, lebih spesifik kaitan dengan payung hukum dan segala bentuk kewajiban, telah tuntas, dan tak perlu diperpanjang, atau dipolemikkan lagi.

“Tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan, semuanya sudah clear,” tegas La Pili.

Lebih lanjut La Pili menguraikan, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya oleh Dinas Kehutanan Sultra, Dinas ESDM Sultra, Wakapolda Sultra, serta dari pihak Pemkab Konawe Utara sendiri, dan juga pihak-pihak lainnya, bahwa PT Tiran Mineral telah dilengkapi dengan seluruh dokumen.

Sehingga, La Pili memastikan seluruh aktivitas yang dilakukan PT Tiran Mineral saat ini telah memiliki dasar hukum/legalitas sesuai yang dipersyaratkan.

“Insya Allah kami siap mewujudkan cita-cita pendirian smelter di Bumi Konawe Utara. Terima kasih,” sambung La Pili menulis dalam pesan elektronik, Senin (9/8).

[Red]

Komentar

News Feed