“Diperiksa APH, Inspektur Tambang Harus Beri Keterangan Sebenarnya”

Kendari

Beberapa waktu belakangan Aparat Penegak Hukum tampak melakukan pemeriksaan guna meminta keterangan dari para Inspektur Tambang (IT). Ini terjadi, kaitan dengan pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penambangan ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra).

IT harus koordinatif dan memberikan keterangan sebenar-benarnya, menyampaikan apa adanya, sesuai dengan hasil pemeriksaan, hasil investigasi, hasil pengawasan yang telah dilakukan, sesuai tupoksi yang telah diatur ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini diungkapkan Sub Koordinator Keselamatan Pertambangan Batu Bara Inspektur Tambang Ahli Muda Kementerian ESDM Ditjen Minerba, Rifki Aristantio, belum lama ini di Kendari.

Ia menjelaskan, IT bekerja secara terstruktur, ada Kepala IT di Pusat, kemudian turun kepada Koordinator IT di Sultra, dan ada turunan aturan dibawahnya. IT sudah punya kode etik, yang mengatur bagaimana cara kerja IT itu sendiri.

“Kami punya pembinaan, pengawasan, dan memastikan bahwa Inspektur Tambang yang ada di seluruh Indonesia berkompeten, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Rifki Aristantio menambahkan, dalam hal pelaksanaan tupoksi IT, khususnya di Bumi Anoa, hasil evaluasi Kementerian ESDM, lebih pada konsistensi perusahaan tambang dalam menerapkan peraturan perundang-undangan, secara berkesinambungan. Pengelolaan tambang tidak boleh ada putusnya, namun suatu hal yang menusiawi pula, terkadang ada saja perusahaan pertambangan yang tidak konsisten.

“Maka disini ada fungsi pengawas profesional yang ditempatkan di tambang. Untuk mengingatkan terus menerus, bahwa teman teman ayo kita semua bekerja secara aman dan selamat, secara konsisten setiap hari. Jadi tidak boleh ada yang putus,” ujarnya.

Secara khusus Rifki Aristantio mengajak para IT agar bersama-sama menjaga integritas, dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai pembina, dan terus mengawasi kegiatan ditempat masing-masing, sesuai tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan.

“Ingat bahwa kita orang yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan ketentuan konstitusi, dalam melaksanakan pengawasan dibidang kaidah teknik pertambangan yang baik. Maka dari itu kita harus menjalankan dengan penuh integritas, dan komitmen bersama,” pesannya.

Senada, Koordinator IT Sultra, Kindi, mengatakan, adalah suatu hal yang lumrah ketika IT dimintai keterangan oleh APH, terkait tupoksi. Oleh karena itu, ia kembali mengingatkan kepada para Direksi Perusahaan Pertambangan wajib menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan IT. Menyimpan sebaik-baiknya bukti perbaikan yang sudah dilakukan IT.

Kindi meyakini, IT di Sultra berupaya mengoptimalisasi semua, dan semua telah berkomitmen bersama sebanyak 51 IT. Namun ia juga tak memungkiri, tentu tidak cukup untuk mengawasi seluruhnya 200 Perusahaan Pertambangan yang ada di Sultra.

“Tentu tidak bisa setiap bulan, syukur aja satu semester bisa satu kali udah syukur, kita memang kewalahan. Sekali lagi, perusahaan hanya bisa berkegiatan, satu dia jelas terdaftar di MODI, dan punya persetujuan RKAB,” ujarnya.

“Sinergi kita berkoordinasi dengan Gakum LHK, ada juga Inspektorat, dan Perpajakan. Kita layani sesuai tupoksi kita, kita akan berikan jawaban, keterangan,” pungkasnya, saat diwawancarai usai pertemuan direksi perusahaan pertambangan se Sultra, di aula Garuda kantor Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Sultra di Kendari, Kamis (2/3/23).

(Redaksi)

Baca juga ⬇️




Komentar