Dugaan Korupsi Tambang, Kejati Sultra Periksa Dua Inspektur

Kendari

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara masih mendalami dugaan korupsi terkait produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin, serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang, yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya, di kawasan hutan lindung, wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu.

Keterangan tertulis Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody, Selasa (21/2/23), Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra melakukan pemeriksaan terhadap dua orang inisial RMK dan H, masing-masing Inspektur Tambang Pengawas PT Kabaena Kromit Pratama tahun 2019 dan 2021.

Perkara ini diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.

Dari tujuh orang saksi yang diagendakan untuk dilakukan pemeriksaan Kejati yang dipimpin Dr. Patris Yusriana Jaya, S.H., M.H, hari ini hanya dua orang yang datang memenuhi panggilan Penyidik. Sedangkan lima orang lainnya, tiga orang Inspektur Tambang Pengawas PT Kabaena Kromit Pratama tahun 2018, 2020, dan 2022, serta Direktur PT Bintang Mineral Sejahtera dan Direktur PT Kurnia Mineral Celebes, tidak menghadiri panggilan Penyidik.

“Selanjutnya Penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir pada hari ini, dan juga saksi-saksi lain, untuk mencari alat bukti dan menentukan Tersangka,” tambah Dody.
(Redaksi)

Baca juga ⬇️


Komentar