Direktur PDAM Busel Tersangka Korupsi!

Buton

Kejaksaan Negeri Buton menetapkan Tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan saluran air bersih, sambungan rumah (SR) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah (Perum DAM Buteng). Adalah inisial TT, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton Selatan (PDAM Busel), yang ikut terseret dalam pusaran rasuah program pro rakyat kecil tersebut.

Penetapan TT sebagai Tersangka kedua dalam perkara ini, diumumkan langsung oleh Kajari Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan, didampingi Kasi Intel Azer J Orno, Kasi Pidsus Siti Darniati, dan jajaran Lembaga Adhyaksa Buton, melalui Konferensi Pers, Kamis (12/5/22).

Suasana penghitungan uang pengembalian dugaan kerugian negara

Dihadapan awak media Ledrik membeberkan, Tersangka M telah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp1.400.100.000 (tahap I) dan Rp1.371.273.536 (tahap II) berikut 1 unit mobil Toyota Rush senilai Rp308 juta. Total dugaan kerugian negara sebesar Rp.3.279.373.536.

“Tersangka TT diduga ikut menikmati uang sebesar Rp300 juta. Yang bersangkutan baru mengembalikan uang Rp100 juta, dan masih tersisa Rp200 juta lagi,” kata Ledrik.

Tak hanya menerima pengembalian Miliaran rupiah uang rakyat, dalam perkara yang didalami sejak Desember 2021 ini, Kejari Buton juga menyita 1 unit mobil Toyota Rush.

Uang pengembalian dititip ke rekening RPL Kejari Buton, di BRI Unit Pasarwajo.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal sangkaan, Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiar : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU  No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ledrik berharap, atas pengungkapan perkara ini, dapat memberikan efek jera, agar berhati-hati dalam mengelola uang negara, untuk kepentingan masyarakat. Sehingga uang yang begitu besar, yang digelontorkan, bisa dimanfaatkan dengan baik.

Terhadap diri kedua Tersangka belum dilakukan penahanan. Tim Penyidik Kejari Buton masih terus menelisik lebih jauh dugaan aliran dana, serta pihak lain yang ikut terlibat menikmati uang hasil rasuah tersebut. [Red]

Baca juga ⬇️

https://www.kasamea.com/tersangka-korupsi-belum-ditahan-lukai-hati-rakyat/



Komentar