DPR RI Suport Kejati Sultra Sikat Korupsi Tambang!

Kendari

Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 dengan Kejaksaan Tinggi Kepolisian Daerah, dan Badan Narkotika Nasional Sulawesi Tenggara.
Pertemuan para politisi senayan dengan mitra kerja berlangsung di Aula Polda Sultra, Kendari.

Kasi Penkum Dody menerangkan, rombongan Komisi III ada H Ahmad Sahroni, Sarifuddin Suding, Johan Budi, Hinca IP Panjaitan, dan Arteria Dahlan.

Kajati Dr Patris Yusrian Jaya SH MH didampingi Wakajati Herry Ahmad Pribadi SH MH, para Asisten, Kabag TU dan Kasi Penkum, menyampaikan tentang realisasi anggaran tahun 2022, kendala dalam pencapaian target kinerja dan solusi yang dilakukan, target PNBP tahun 2023, upaya pencegahan dan penanggulangan Tipikor, jumlah potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 16.853.403.628,- dan perkara yang menonjol dilingkungan Kejati Sultra.

Kajati juga menyampaikan data profil wilayah Kejati Sultra, serta data pejabat Kejati Sultra. Selanjutnya menyampaikan kinerja bidang pembinaan tentang jumlah pegawai,l dan realisasi anggarannya, bidang intelijen, pelaksanaan tugas dan wewenang dibidang ketertiban umum, Operasi Intelijen (Opsin) atau penyelidikan, kegiatan Tangkap Buronan (Tabur), Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait penanganan dan penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus tahun 2022, Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Usai paparan dari Kajati Sultra, beberapa Anggota Komisi III juga memberikan tanggapan dan masukan terhadap kinerja Kejati Sultra. Diantaranya Kejati Sultra harus merubah paradigma terkait masalah Tipikor, bagaimana persoalan-persoalan yang ada di undang-undang Sektoral, undang-undang Minerba, masalah pemberian izin dan undang-undang Perseroan Terbatas, semua ada mekanisme.

Kemudian terkait penerapan KUHP yang akan berlaku tiga tahun mendatang, juga menyorot masalah pertambangan yang saat ini sedang terjadi di Bumi Anoa. Untuk itu
Komisi III mendukung Kejati Sultra dalam mengusut kasus pertambangan tersebut.

Giat diakhiri dengan pemberian cinderamata dari Kajati kepada Anggota Komisi III, yang diterima oleh Sarifuddin Sudding. (Redaksi)

Komentar