Dugaan Korupsi Dana Nasabah BPD Sultra Kendari, Kejati Periksa Kepala Divisi IT

Kendari

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sultra Cabang Utama Kendari. Rabu 1 Maret 2023, Penyidik Pidana Khusus Kejati Sultra, memeriksa saksi inisial AB, Kepala Divisi IT bank milik Pemprov Sultra tersebut.

Hal ini tertuang dalam keterangan pers Kasi Penkum Kejati Sultra, Dodi.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor : Print-02/P.3/Fd.1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023.
Penyidikan merupakan pengembangan dari perkara atas nama AGK, yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari.

Tahun lalu, AGK ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejati Sultra, karena diduga melakukan Tipikor?, dengan modus dari tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2021, melakukan pendebetan dana 105 rekening milik nasabah PT BPD Sultra Cabang Utama Kendari, yang dilakukan sebanyak 21 kali.

Selanjutnya, AGK memindahbukukan kedalam 20 rekening nomatif, yang sudah tidak digunakan. (Redaksi)

Komentar