Dugaan Korupsi Pasar Palabusa, LAKI: Jaksa Ditantang Buktikan Permufakatan Jahat


Kasamea.com, Baubau

Sepekan sudah berlalu, saat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Roni Muhtar, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pekerjaan pembangunan pasar Palabusa, Kamis 21 Oktober 2021. Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Baubau menilai, kesaksian Sekda adalah lembaran baru pengungkapan adanya dugaan tersangka lain yang turut serta ataupun terlibat permufakatan jahat dalam kasus ini.

Seperti diketahui, Kejari Baubau baru menetapkan tiga Tersangka, R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (kala itu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian/Disperindag), serta F dan AA selaku pelaksana pekerjaan proyek.

Ketua LAKI Baubau, Lukman mengungkapkan, bagaimana dengan “nasib” konsultan perencana/pengawas, masih menjadi tanda tanya. Bagaimana keterkaitan karena tugas dan kewenangan mereka. Terlebih hasil audit BPKP diduga kerugian keuangan negara mencapai Rp2,5 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp2,8 miliar. Nyaris 100 persen dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Lantas bagaimana kematangan perencanaan konstruksi, bagaimana pula integritas pengawasannya?.

https://www.kasamea.com/sekda-baubau-diperiksa-jaksa-soal-ini/

Pemeriksaan penyidik telah sampai pada awal proses perencanaan pembangunan pasar Palabusa. Lukman menguraikan, Sekda dalam kapasitas kala itu selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Baubau, diperiksa Pukul 13.00 Wita-16.00 Wita, ditanya seputar perencanaan pasar yang konon sempat berpindah lokasi tersebut.

Lanjut, Lukman menangkap uraian Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Baubau, Erik Eryadi, bahwa pihaknya (penyidik Kejari Baubau) perlu mengetahui cikal bakal pengusulan pengadaan pasar yang tak termanfaatkan maksimal tersebut. Hasil pemeriksaan terungkap, Bappeda lah yang kala itu memfasilitasi usulan Disperindag kepada Kementerian Perdagangan RI. Bermula dari musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat Kelurahan, kemudian tingkat Kecamatan, pada 2016 lalu. Selanjutnya diusulkan ke OPD teknis, dalam hal ini Disperindag, untuk pembangunan T. A 2017.

“Disperindag mengajukannya melalui Bappeda. Bappeda mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan RI. Bappeda mengecek keseluruhan, termasuk lokasinya dimana, juga kesiapan lokasi tersebut,” kata Lukman, mengutib pernyataan Kasi Pidsus dalam pemberitaan.

Lukman lantas menguraikan, pada 2016 Tersangka R selaku Kepala Disperindag, bersama tim perencana Dinas yang dipimpinnya, menyusun dan mengajukan proposal rencana pembangunan pasar Palabusa. Sumber pembiayaannya akan diperoleh melalui dana alokasi khusus (DAK) fisik Kementerian Perdagangan RI T.A 2017.

Setelah menyusun usulan proposal rencana pembangunan pasar Palabusa, R berkoordinasi dan mengajukan usulan rencana pembangunan pasar Palabusa melalui Bappeda untuk dibahas, dievaluasi dan diinput kedalam sistem usulan perencanaan pembangunan Kota Baubau. Saat itu Sekda masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Baubau.

Kata Lukman, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 123 tahun 2016 tentang petunjuk teknis DAK fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b SKPD teknis berkordinasi dengan Bappeda meyusun usulan rencana kegiatan masing-masing bidang DAK fisik.

Pasal 5 Ayat (2) rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rincian dan alokasi kegiatan target output kegiatan, prioritas lokasi kegiatan, rincian pendanaan kegiatan, metode pelaksanaan kegiatan dan kegiatan penunjang.

Berdasarkan pedoman penyusunan dan penyampaian usulan DAK fisik oleh pemerintah daerah sebagai dasar pengalokasian DAK fisik T.A 2017, diatur tata cara penyusunan usulan DAK fisik sebagai berikut: 

Sekda bersama dengan Bappeda, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dan SKPD teknis terkait membahas usulan masing-masing bidang/sub bidang DAK dengan memperhatikan beberapa hal, diantaranya singkronisasi usulan kegiatan, skala prioritas kegiatan, target output kegiatan yang akan dicapai dan lokasi pelaksanaan kegiatan.

Berdasarkan masing-masing usulan bidang/sub bidang DAK yang telah dibahas, kepala SKPD memperbaiki dan menyampaikan usulan DAK per bidang/sub bidang kepada Kepala Bappeda. 

“Kepala Bappeda menyampaikan dokumen usulan DAK berupa surat usulan DAK, dan rekapitulasi usulan DAK untuk semua bidang/sub bidang kepada kepala daerah melalui Sekda,” urai Lukman.

Menurut Lukman, berdasarkan petunjuk teknis DAK fisik yang termuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonsia Nomor 123 tahun 2016, 11. Bidang Pasar, 11.4. Tata Cara Pelaksanaan, 11.4.1. Penentuan Lokasi diatur sebagai berikut:

Telah memiliki embrio pasar, yang merupakan tempat interaksi jual beli barang dagangan secara terus menerus pada satu area/tempat yang tetap dan tidak berpindah-pindah disuatu bangunan belum dalam bentuk permanen atau semi permanen.

Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota setempat.

“Lahan merupakan milik/aset pemerintah daerah kabupaten/kota, yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan yang sah, dan tidak dalam keadaan sengketa,” terang Lukman.

Lukman meneruskan, tersedianya akses jalan menuju pasar dan didukung sarana transportasi umum. Berada di lokasi yang strategis dan dekat dengan pemukiman penduduk, atau pusat kegiatan ekonomi masyarakat.

Tentu, lanjut Lukman, Bappeda mengetahui dan sangat berperan dalam penyusunan, pengusulan perencanaan pembangunan pasar Palabusa, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lukman berpendapat, dalam kasus ini integritas dan profesionalitas Jaksa ditantang untuk bisa membuktikan dugaan pembantuan atau permufakatan jahat dalam penyusunan, pengusulan perencanaan dan pembangunan pasar Palabusa, sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Lukman juga menyinggung, potensi penetapan Tersangka lain dalam kasus ini, bila nanti perkembangannya dalam fakta persidangan Jaksa menemukan bukti yang mengarah pada peran pihak terkait sesuai tugas kewenangannya dalam proyek pasar Palabusa. Terlebih bila bukti tersebut mendukung terpenuhinya unsur Pasal 55 ayat (1) : Dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana : (1) mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ; (2) mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Pasal 55 ayat (2) : Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. (Red)

Komentar