Dugaan Korupsi, Sekda Baubau Diperiksa Soal Pasar Palabusa

Sekda Baubau, Dr Roni Muhtar MPd

Kasamea.com, Baubau

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Roni Muhtar, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Kamis (21/10). Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pekerjaan pembangunan pasar Palabusa, berlangsung mulai Pukul 13.30 – 16.00 Wita, kantor Kejari Baubau.

Pantauan Kasamea.com, Roni Muhtar yang hadir memenuhi panggilan Kejari sebagai saksi, diantar dengan mobil dinasnya, plat merah bernomor polisi DT 6. Mobil sedan mewah mengkilap itu terhenti tepat di depan pintu masuk kantor Kejari. Tampak seorang perempuan muda, asisten yang kerap mendampingi Roni Muhtar, langsung membukakan pintu mobil, sesaat setelah sang sopir berhenti.

Roni Muhtar langsung masuk ke dalam kantor Kejari Baubau, dan mobil yang dikendarai mengambil posisi di tempat parkir.

https://www.kasamea.com/kejari-baubau-tetapkan-tsk-korupsi-pasar-palabusa-ketiganya-langsung-ditahan/

Jenderal ASN Baubau ini diperiksa dalam kapasitasnya, saat itu, tahun 2017, Ia masih menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Baubau. Kaitan dengan perencanaan pembangunan pasar di Kelurahan Palabusa Kecamatan Lea-Lea tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Baubau, Erik Eriyadi, membenarkan, pemeriksaan Roni Muhtar sebagai saksi kasus dugaan TPK dalam pekerjaan pembangunan pasar palabusa.

Saat ditanyakan, apakah status saksi saat ini berpotensi juga akan menjadi Tersangka?. Erik bijak menjawab, pihaknya enggan berandai-andai, dan akan melihat fakta persidangan nantinya.

“Kalau masalah itu kita liat dulu dalam fakta persidangannya nanti,” tulis Erik, via pesan elektronik.

https://www.kasamea.com/dua-srikandi-tersangka-korupsi-di-baubau-satunya-mantan-kadis/

Ini adalah kali pertama Roni Muhtar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan TPK pasar Palabusa. Dihari ini, Kejari Baubau hanya memeriksa Roni Muhtar seorang diri sebagai saksi.

“Maaf kalau masalah materi pemeriksaan ndak bisa kita kasi tau. Minta langsung sama yang bersangkutan atau ada pres rilis dari kita,” terang Erik, saat Radaksi Kasamea.com menanyakan tentang apa saja materi yang ditanyakan penyidik kepada Roni Muhtar.

https://www.kasamea.com/dugaan-negara-rugi-rp25-miliar-momok-tersangka-baru-kasus-korupsi-pasar-palabusa/

Kasamea.com belum berhasil meminta tanggapan Roni Muhtar. Saat hendak ditemui dikediamannya, personil Sat Pol PP mengatakan, atasannya tidak bisa diganggu karena sedang beristirahat.

“Bapak masih istrahat, belum bisa ditemui,” ucap salah seorang personil Sat Pol PP yang berjaga.

Dari luar pagar, rumah Roni Muhtar tampak ramai. Beberapa orang terlihat sedang berbincang di ruang tamu.

Saat dihubungi via pesan elektronik hingga berita ini tayang, Roni Muhtar belum menanggapi.

https://www.kasamea.com/korupsi-pasar-palabusa-tersangka-r-pasrah-dan-akui-f-dan-ah-pelaksana-proyek/

Seperti diketahui, kasus pasar Palabusa telah cukup lama bergulir. Kejari Baubau baru menetapkan tiga orang Tersangka
inisial R mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Baubau, selaku Pengguna Anggaran (PA), yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan inisial F serta AA, selaku pelaksana pekerjaan konstruksi.

Kepala Kejari Baubau, Jaya Putra, sebelumnya memberi sinyal adanya kemungkinan penetapan Tersangka baru dalam kasus dugaan rasuah. Ini menjadi momok menakutkan bagi mereka yang terlibat dalam proyek bernilai kontrak Rp2.865.720.000,00 tersebut.

https://www.kasamea.com/oknum-pengurus-pan-baubau-tersangka-korupsi-sang-ketua-masih-enggan-komentar/

Saat ditanya awak media dalam konferensi pers penetapan Tersangka beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Jaya Putra mengatakan, penetapan Tersangka baru harus menunggu proses hukum, peradilan melalui Pengadilan Tipikor di Kendari. Bila dalam perkembangan, fakta persidangan nantinya, akan menyeret nama lain yang akan mengenakan rompi oranye.

Publik menanti, bagaimana nasib konsultan perencana, konsultan pengawas, dan oknum terkait lainnya dalam kasus ini?. Mereka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman, ataukah akan bebas karena tiada pidana tanpa kesalahan.

https://www.kasamea.com/tersangka-f-ditahan-lagi-sidang-pra-peradilan-aa-tertunda-babak-baru-dugaan-korupsi-pasar-palabusa/

Dalam prakteknya, banyak pihak yang ikut terlibat dalam sebuah proyek pengadaan barang/jasa pemerintah, diantaranya:

Pengguna anggaran disingkat PA, adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.

Kuasa Pengguna Anggaran disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

Pejabat Pembuat Komitmen disingkat PPK, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.

https://www.kasamea.com/perkara-korupsi-dua-hakim-pn-baubau-beda-putusan-pra-peradilan/

UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa.

Pokja pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan penyedia.

Ada pula pejabat pengadaan, adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau E-purchasing.

Pejabat pemeriksa hasil pekerjaan disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa
administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa.

Panitia pemeriksa hasil pekerjaan disingkat PPHP, adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa.

Selanjutnya, aparat pengawas intern pemerintah disingkat APIP, adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah.

Penyedia barang/jasa pemerintah disebut penyedia, adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak (populer disebut konsultan perencana, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas).

Peran dan fungsi mereka yang terlibat dalam suatu proyek pengadaan barang/jasa pemerintah ini terang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, yang telah beberapa kali diubah.

Ihwal dugaan Tipikor dalam pekerjaan pembangunan pasar Karya Palabusa, tak lepas dari adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah kota Baubau T.A 2017, LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nomor 22.C/LHP/XIX.KDR/05/2018 tanggal 19 Mei 2018. Dalam LHP ini terdapat kelebihan pembayaran, salah satunya pada pekerjaan pembangunan pasar Karya Palabusa sebesar Rp62.227.000,00 (kekurangan volume).

Namun penyidikan yang dilakukan lembaga Adhyaksa di negeri Khalifatul Khamis, yang meminta audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menghasilkan, dugaan kerugian negara yang cukup fantastis Rp2.527.044.000,00.

Pasar Karya Palabusa dibangun melalui satuan kerja/SKPD Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Baubau, sumber dana APBD kota Baubau T.A 2017. Pasar ini diduga dibangun tanpa perencanaan fungsi yang matang, sebab sampai dengan penyidikan Kejari Baubau, Pasar tersebut belum maksimal difungsikan layaknya sebuah pasar yang didalamnya ramai aktivitas jual beli. Lahannya pun disebut-sebut diduga bermasalah.

Kini publik menanti kelanjutan proses hukum, agar yang benar maka benarlah, dan yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Junjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian.
Dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Mereka yang ada dalam lingkaran kekuasaan sekalipun tidak luput dari jerat hukum. Sebab negara, daerah bukan diatur dengan manajemen keluarga, ataupun oligarki. Undang-Undang Dasar mengatur sistem pemerintahan negara, Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat). Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang.

Para Tersangka dugaan Tipikor pekerjaan pembangunan pasar Karya Palabusa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 15 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Pasal 2 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pasal 3 berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar“.

Pasal 15 berbunyi “Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14”.

[Red]

Komentar