Dugaan Penganiayaan Oknum Polwan: Pemilik Rumah Bersaksi, Begini Kronologis Versi Pelapor

Surniati – Saleh Lapandewa

Baubau

Polres Baubau masih melakukan penyelidikan atas laporan/pengaduan nenek Arnia (Pelapor) atas dugaan penganiayaan yang menyeret oknum Polwan inisial R (Terlapor), di kompleks perumahan Wanabakti Kota Baubau. Tim penyelidik sudah-akan meminta keterangan saksi-saksi, melakukan olah TKP, meminta keterangan pelapor juga terlapor.

Pemilik rumah, Surniati yang kala itu ada ditempat kejadian, angkat bicara. Ia sudah diperiksa sebagai saksi di Polres Baubau.

Kejadian itu kata Surniati, sekitar waktu maghrib. Pelapor yang disebutnya mama ece, bersama suaminya dan orang lainnya, mampir di rumah Surniati untuk numpang sholat. Saat orang yang datang bersama pelapor sedang sholat, Surniati menemani pelapor berbincang-bincang di ruang tamu.

Kemudian terlapor datang dengan maksud meminta nomor handphone tukang pijat, karena terlapor merasa tidak enak badan seharian. Surniati mempersilahkan terlapor masuk kedalam rumah, duduk disamping Surniati. Surniati menyampaikan kepada terlapor, suami Surniati yang akan menjemput dan mengantar pulang tukang pijat.Saat itu pelapor juga berbincang dengan suaminya.

“Mereka (terlapor, pelapor dan suaminya) lanjut berbincang-bincang  tentang anaknya almarhum om rustam. Namanya sharing keluarga, cerita-cerita biasa,” kata Surniati. Almarhum adalah saudara kandung pelapor.

Menurut Surniati, terlapor juga mengenal pelapor, bahkan masih memiliki hubungan keluarga. “Kan ibu polisi juga kenal dengan mama ece ini, masih keluarga juga sebenarnya. Jadi maksudnya sambil cerita kaya keluarga begitu. Karena mama ece dia bahasmi anaknya almarhum. Tidak lama mama ece sepertinya tidak terima ‘terlapor’, yang hanya meluruskan,” tambah Surniati. Terlapor, kata Surniati, menyampaikan bahwa anak almarhum ahli waris almarhum.

Perbincangan yang mengalir pun lantas menjadi perdebatan. “Kalau saling pukul tidak ada pak, kalau mungkin dorong mendorong iya, karena ada temannya pelapor yang ada diluar, pengacara itu katanya, dia video cerita-ceritanya kita tadi,” ungkap Surniati.

Terlapor, lanjut Surniati, melihat ada yang merekam video. “Tapi itu pertama itu, belum vidio suaminya mama ece. Lantas ada kata-kata mama ece, vidio pa vidio pa supaya kita kasi viral. ‘Terlapor’ langsung kaget, kemudian berdiri dan meminta untuk menghapus vidio, tapi mereka tidak ada yang mau hapus,” beber Surniati.

“Kalau yang saya liat tidak ada pemukulan, hanya saling dorong mau ambil hp untuk hapus rekaman. Hanya sempat sekilas itu ‘terlapor’ dia pegang tangannya mama ece, karena mama ece mau cekik leher ‘terlapor’. Tapi sepintas lalu itu saya liat dia angkat tangannya, maksudnya dia bela diri itu ‘terlapor’,” tambah Surniati.

Menurut Surniati, terlapor melakukan pembelaan diri, saat itu menahan tangan pelapor, sehingga menyebabkan gelang yang dipakai pelapor menjadi bengkok.

“Ketika diluar rumah saya liat tarik menarik tas, cari hp yang merekam tadi itu supaya dihapus, tidak ada pemukulan. Jadi yang disuruh hapus itu vidio vidio tadi yang direkam itu, waktu berdebat,” serius Sunarti.

Surniati juga meluruskan bahwa keduanya baik pelapor maupun terlapor sama-sama jatuh. Saat terjadi saling tarik menarik tas yang berisi handphone yang diduga berisi rekaman.

“Kalau yang jatuh itu jatuh sama-sama, mereka tarik tas dua-duanya jatuh bersamaan, saya liat didepan rumah itu. Jadi memang tidak ada pemukulan pak,” sambungnya.

Saat ditanya substansi persoalan dalam perbincangan yang kemudian memicu perdebatan antara pelapor dan terlapor, Surniati mengatakan sebenarnya berawal dari hanya diskusi-diskusi biasa, memperbincangkan tentang almarhum Rustam, saudara pelapor.

“Almarhum sudah menganggap ‘terlapor’ ini seperti anaknya, jadi dia sayang begitu. Jadi ‘terlapor’ hanya sampaikan ke mama ece, bahwa itu om semasa hidupnya dia sayang anaknya, secara anu itu maksudnya itu rumahnya almarhum otomatis ke anaknya.  Dia marah mama ece, tidak katanya, itu anak bukan anak kandung, tidak ada sertifikat,’ tutup Surniati.

Tetangga Surniati, Saleh Lapandewa, mengaku juga ada di tempat kejadian. Awalnya dia berada didalam rumahnya, sepintas mendengar ada keributan. Istrinya menyampaikan bahwa ada pertengkaran di rumah Surniati.

Seketika Saleh langsung bergegas ke rumah Surniati, memposisikan dirinya berdiri ditengah untuk melerai, sembari menegaskan jangan ada kekerasan yang terjadi terhadap terlapor. “Karena pada saat itu mereka tiga orang, ‘terlapor’ sendirian,” ungkap Saleh.

Saleh memastikan, saat itu hanya terjadi pertengkaran, cekcok mulut. Dan ‘terlapor’ berusaha untuk mengambil handphone yang sementara dipegang suami pelapor, yang sementara merekam video.

“Jadi ada dua rekaman memang, rekaman yang pertama, yang diminta untuk dihapus itu, rekaman kedua yang sementara berjalan dia merekam,” kata Saleh.

“Nah disitu tidak ada satupun tindakan pemukulan, yang ada itu bahwa saya marah sama ada orang yang dibawa sama ibu Arnia ini, dia mengaku-mengaku juga kaya pengacara. Orang ini sempat dia pegang tangannya ‘terlapor’, terus saya bilang lepas, kalau kamu tidak lepas, kita laki-laki dengan laki-laki, jangan dengan perempuan. Baru dia lepas,” beber Saleh.

Setelah itu, Saleh memanggil terlapor untuk ke teras rumahnya (Rumah Saleh). Terlapor menyampaikan kepada Saleh untuk ke rumah Surniati, meminta agar rekaman video di handphone tersebut dihapus.

Upaya Saleh untuk meminta agar rekaman video dihapus, tidak berhasil. “Setelah saya sampaikan itu, dia marah kepada saya, dia bilang kamu urusan apa kamu, dia usir saya yang notabene bukan rumah dia dong, iya kan. Kenapa kamu usir saya, ini bukan rumah kamu,” urai Saleh.

Ketika pelapor bernada tinggi, Saleh mengimbangi dengan menyampaikan bahwa di kompleks perumahan mereka ini tidak pernah terjadi keributan. “Kenapa sekarang ada keributan,” cerita Saleh.

Kemudian Saleh kembali ke terlapor dan menyampaikan mereka tidak mau menghapus rekaman video.

Tidak lama kemudian suami pelapor keluar membawa tas, yang langsung dihentikan terlapor, sembari meminta tas tersebut, dengan maksud untuk memegang handphone dan menghapus rekaman video.

“Baku pegang tas antara ‘terlapor’ dengan suaminya ibu itu (Pelapor), dan suaminya  pegang tangan ‘terlapor’ dengan kekuatan laki-laki kan, saya bilang lepas, mereka berdua pegang tas sambil baku tarik-tarik tas, baku putar-putar, sampai jatuh. Jatuh pun jatuh bersamaan, bukan satu orang yang jatuh, jatuh dua-dua,” jelas Saleh.

“Jadi bicara pemukulan didalam maupun diluar itu tidak ada,” tegasnya.

Saleh melanjutkan, sampai ke dalam mobil, karena perang kata kata antara pelapor dan terlapor, terlapor sempat menarik pelapor agar turun dari mobil untuk membicarakannya secara baik-baik. Namun pelapor tidak mau.

“Saya juga yang halangi ‘terlapor’, saya bilang jangan bikin keributan, jangan ada kekerasan. Saya halangi ‘terlapor’. Setelah itu ‘terlapor’ tarik lagi dia dari mobil, turun-turun kita bicara,” cerita Saleh.

“Tariknya yang kedua itu, ibu itu tarik rambutnya ‘terlapor’, dan ‘terlapor’ langsung pegang tangannya untuk lepas tarikan rambut. Dia lepas, ‘terlapor’ pegang juga bagian kepalanya (pelapor), tapi karena pakai jilbab, kena jilbabnya, maka lepaslah jilbabnya ibu itu,” tambah Saleh.

Saleh meyakinkan bahwa didalam mobil juga tidak ada kejadian pemukulan. Karena hanya dirinyalah yang ada disamping terlapor. Kemudian, ada dirinya dan Ketua RT.

”Kalau ada orang lain selain kita dua ini yang mengatakan ada pemukulan, berarti orang itu bohong. Karena apalagi orang yang sekarang jadi saksi mereka itu, dia bohong karena dia ada di posisi di kios, jauh dari mobil. Mobil parkir mengarah ke gerbang, terus pintu terbuka begini, bagaimana caranya orang dari depan bisa liat kejadian dalam mobil,” urainya.

“Jadi setau saya hanya persoalan perebutan hp, untuk hapus rekaman vidionya ‘terlapor’, karena setau saya memang merekam seseorang tanpa seizinnya itu tidak boleh. Dan semua keterangan saya ini juga keterangan saya sebagai saksi di Polres,” tutup Saleh.

Kronologis Versi Pelapor

Nenek Arnia (66) melalui kuasa hukum Advokat Mawaki SH dan Nursid Pambo SH telah melapor ke Polres Baubau atas dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Polwan inisial R.

Uraian singkat kejadian yang dilaporkan :

Bahwa sekitar tanggal 16 Desember tahun 2024 sekitar pukul 20:00 Wita atau setelah sholat Isha, di kompleks perumahan Wanabakti ± 10 orang yang menyaksikan terjadinya dugaan penganiayaan.

Bahwa dugaan penganiayaan di depan umum dengan cara diduga memukul klien kami, akan tetapi ada saudara SR (Saksi) yang melerai pertengkaran tersebut. Tetapi terlapor tetap marah-marah dan memaki bahkan melayangkan pukulan, setelah menelpon dengan video call seseorang, yang mana pelapor mendengar memanggil nama inisial LAN dan LH, dengan memperlihatkan SR yang mengaku advokat, karena berusaha melerai. Dan ternyata kata LAN, SR bukan advokat, melainkan seorang tukang service.

Bahwa setelah terlapor mengetahui bahwa SR bukan advokat maka terlapor melakukan pemukulan kembali terhadap pelapor, bahkan sampai diluar rumah. Lalu SR masuk kedalam rumah menanyakan identitas terlapor kepada pelapor “siapa perempuan itu oma?”, pelapor menjawab “Terlapor adalah seorang Polwan”.

Setelah SR mengetahui bahwa terlapor seorang anggota polisi, maka SR tidak lagi ikut meleraikan/memisahkan pertikaian antara pelapor dan terlapor, dan menyaksikan pemukulan serta tendangan kepada pelapor. Setelah pelapor terjatuh, tasnya diambil oleh terlapor, kemudian terlapor mengejar SR untuk meminta Hp, agar untuk menghapus rekaman di HP tersebut.

Kemudian SR memberikan kepada terlapor, lalu dirampas oleh pelapor.

Bahwa karena tidak mendapatkan Hp saksi, maka terlapor mengambil kunci mobil dan mengancam pelapor, kalau tidak memberikan Hp, maka kunci mobil dan tas tidak diberikan. Kemudian SR meminta Hp-nya kepada pelapor untuk diberikan ke terlapor, lalu terlapor mengambil Hp dari tangan SR untuk menghapus 2 video rekaman.

Setelah berhasil menghapus video rekaman, terlapor meminta 1 HP lainnya milik suami pelapor. Karena tidak diberikan oleh pelapor, maka terlapor melakukan pemukulan sebanyak 2  kali di kepala pelapor, dan berusaha menarik sambil mencengkram baju dan jilbab pelapor, sampai terpojok didinding mobil, dan menarik jilbab pelapor dan membuangnya diluar jalanan air tergenang, didepan banyak orang yang cuma menonton pertikaian tersebut.

Kemudian pelapor menyuruh inisial L sebagai supir mobil untuk segera pulang. Setelah itu klien kami langsung jalan.

“Bahwa pada akhirnya klien kami pulang dan merasa sangat menderita sakit disekujur tubuhnya, dan dilengan kiri klien kami terasa sakit sampai pada kaki kiri bagian lutut, yang tidak bisa ditahan rasa sakitnya. Akibat penganiayaan tersebut klien kami merasa sakit yang tak kunjung berhenti, dan trauma dimana mengingat klien kami sudah tua menginjak usia 66 tahun, rentan sakit apalagi berbenturan dengan benda keras,” demikian uraian kronologis kejadian yang disampaikan kuasa hukum pelapor.

(Redaksi)

Berita terkait:

 

 

 

Komentar