Baubau
Seorang nenek berusia 66 tahun, Arnia, mengaku menjadi korban penganiayaan oknum Polwan inisial R, yang bertugas di salah satu Polsek di wilayah hukum Polres Baubau. Dugaan penganiayaan itupun dilaporkan nenek Arnia ke Polres Baubau, melalui kuasa hukum.
Kasat Reskrim Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki membenarkan laporan dimaksud. Sekaligus memastikan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan saksi.
“Laporannya sudan kami terima tanggal 18 desember 2024. Untuk prosesnya sekarang kami masih melakukan penyelidikan. Dalam hal ini kita sudah memeriksa beberapa orang saksi, melakukan visum terhadap korban, dan kita sudah melaksanakan çek TKP,” jelasnya.
Terlapor sendiri (Oknum Polwan R), lanjut Ridlo, akan diperiksa pada hari Senin, 30 Desember 2024. Dan korban juga sudah dijadwalkan untuk dimintai keterangannya, tetapi masih dalam kondisi sakit. Sehingga rencananya permintaan keterangan akan dilakukan di rumah kediaman korban.
Kuasa hukum nenek Arnia, Advokat Mawaki SH dan Nursid Pambo SH, dalam laporannya menguraikan, pihaknya melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan (pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau pasal 466 ayat 2 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Baru ;
Perpolri nomor 7 tahun 2022, tentang Kode Etik profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
PP nomor 3 tahun 2003 pasal 2, tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penganiayaan diduga terjadi pukul 20:00 Wita (Selesai sholat Isya), Senin 16 Desember 2024, di rumah kerabat korban di perumahan Wanabakti Kelurahan Sulaa Kecamatan Betoambari Kota Baubau.
Kuasa hukum dalam laporannya juga mengurai singkat dugaan terjadinya penganiayaan, yang menyebabkan kliennya belum bisa melakukan aktivitas seperti biasanya, sebagai ahli terapi dan berdagang.
Kondisi nenek Arnia sulit bergerak dan lebih banyak menggunakan kursi roda karena kakinya sakit, serta lengan kiri dan bahunya memar.
“Saya sudah periksa di dokter, kata dokter tidak ada yang patah. Dokter ahli saraf bilang saya terancam bisa terkena stroke dan cacat,” ungkap korban, di rumahnya. (Redaksi)
Komentar