Dugaan Penggelapan Rp34 Miliar, Ketua Gerindra Sultra Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Fitrayadi

Kendari

Polresta Kendari menetapkan Andi Ady Aksar (AAA) sebagai Tersangka penggelapan dana perusahaan PT KKP senilai Rp34 Miliar. Penetapan Tersangka AAA diumumkan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.

AAA yang tak lain adalah Ketua Gerindra Sultra tersebut dilaporkan oleh salah satu komisaris PT KKP. Atas laporan tersebut Polresta Kendari melakukan Penyelidikan, dan setelah itu ditingkatkan menjadi Penyidikan, Andi Ady Aksar ditetapkan tersangka.

“Atas laporan salah satu komisaris PT KKP itu tanggal 08 Mei 2023, lalu dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan ke Penyidika. Mīnaka ditetapkan tersangka inisial AAA,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, Fitrayadi, kepada awak media, Jumat (19/5/23).

Sebelumnya AAA diduga menyalahgunakan jabatannya saat menjabat sebagai direktur utama PT KKP. Diduga menggelapkan dana perusahaan PT KKP demi kepentingan pribadi.

“Setelah menetapkan Tersangka, kami menerbitkan surat penetapan Tersangka terhadap yang bersangkutan. Setelah itu kami akan panggilan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Fitrayadi mengatakan, penggelapan dana PT KKP ini digunakan untuk keperluan pribadi kurang lebih sebesar Rp34 Miliar.

“Dana yang ada di rekening PT KKP itu dikeluarkan untuk kepentingan pribadi, dan ada yang masuk ke rekening istrinya. Ada juga ketempat lain, untuk keperluan-keperluan lain,” bebernya.

Hingga berita ini tayang, AAA belum memberikan tanggapan.

(Samsul / Redaksi)

Komentar