Kacab Kalla Toyota Baubau, Chaidir Ali
Kasamea.com, Baubau
Seorang karyawan kontrak dialer mobil terbesar di Indonesia, Kalla Toyota Baubau, inisial B, diduga menggelapkan uang customer hingga ratusan juta rupiah. Alhasil, B yang dikenal sebagai salah seorang sales marketing senior di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara ini dilaporkan ke Polres Baubau.
Kepala Cabang Kalla Toyota Baubau, Chaidir Ali mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini B telah ditahan di ruang tahanan Polres Baubau. Kasus ini pun tengah dalam pengembangan, pengusutan.
Chaidir yang baru sepekan ditugaskan memimpin Kalla Toyota Baubau, menyayangkan perbuatan B. Yang telah merugikan tak hanya costumer, tetapi juga perusahaannya sendiri.
Chaidir menggantikan posisi Kepala Cabang Kalla Toyota Baubau sebelumnya, yang dipindahtugaskan, tak lama setelah dugaan penggelapan uang customer ini terungkap.
B terduga pelaku tunggal, diduga menggelapkan uang milik seorang pengusaha di Baubau, yang membeli cash/tunai satu unit mobil mewah merk Alphard. Tak tanggung-tanggung, hampir Rp1 Milyar uang customer yang tidak disetorkan ke perusahaan.
“Customer kasi uang ke oknum ini, tidak membayar langsung ke kasir atau transfer ke rekening kantor,” kata Chaidir ditemui, Kamis (14/10).
Chaidir mengaku tak bisa berkomentar lebih, sebab kasus ini telah ditangani oleh tim hukum Kalla Toyota, yang didatangkan langsung dari Makassar, Sulsel.
Ia menegaskan, seorang sales marketing tidak bisa/dilarang menerima uang dari customer, baik tunai maupun transfer. Kewenangannya hanya bisa mengarahkan customer, sesuai SOP.
Saat ini rumah serta aset lainnya milik terduga pelaku penggelapan, diambil alih Kalla Toyota.
Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi 13 sales marketing Kalla Toyota Baubau, agar bekerja sesuai dengan SOP.
Chaidir kembali mengingatkan kepada customer Kalla Toyota, bila hendak membeli mobil, sesuai standar operational procedur (SOP), dapat menyetor tunai ke kasir, dan kasir memberikan kwitansi asli. Dan bila melakukan pembayaran dengan cara transfer, maka melakukan transfer melalui rekening resmi kantor Kalla Toyota.
Dari Makassar, Tim hukum Kalla Toyota, Rizkallah Achmadsyah SH, mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Baubau. Uang yang diduga digelapkan terduga pelaku berkisar Rp700 juta – Rp900 juta.
Pihak perusahaan, lanjut Rizkallah, telah mengatasi permasalahan yang ditimbulkan terduga pelaku. Hak-hak customer yang dirugikan, diberikan/dipenuhi Kalla Toyota. Sebagai bentuk tanggung jawab, pelayanan maksimal kepada customer.
Terpisah, pengusaha sukses yang menjadi korban aksi tidak profesional B, memastikan segala permasalahan yang dialaminya sudah diselesaikan Kalla Toyota. Iapun enggan berkomentar banyak.
[Red]









Komentar