Baubau
“Tetap kedepankan azas praduga tak bersalah”
Kasamea.com menemukan fakta baru dalam menelusuri penambangan galian c yang berlokasi diujung Kelurahan Labalawa Kecamatan Betoambari Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain tidak melalui sosialisasi, tidak ada pemberian kompensasi kepada warga setempat, aktivitas penambangan tersebut juga diduga ilegal.
Hal ini terkonfirmasi, Senin (5/9/22), melalui Lurah Labalawa, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Baubau (PUPR), dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara (DPMPTSP).
Lurah Labalawa
Lurah Labalawa Sahlan mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi permohonan izin usaha pertambangan (IUP) galian c dimaksud, melainkan, dirinya hanya menandatangani sebuah surat pernyataan dalam kapasitas sebagai pihak yang Mengetahui/Menyetujui.
Surat pernyataan tersebut memuat:
Nama: L A (inisial), Tempat Tanggal Lahir: ….., Alamat: Kel. Labalawa Kec. Betoambari Kota Baubau, Pekejaan: Tani.
Sebagai pemilik tanah atau kebun dan selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama: A (inisial), Tempat Tanggal Lahir: ….., Alamat: Kel. Kabauria Kec. Sorawolio Kota Baubau.
Selaku pengolah tanah atau kebun dan selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Dengan ini Pihak Pertama tidak merasa keberatan dengan tanah atau kebun saya yang bersertifikat untuk diolah (tanah, timbunan, dan batuannya) oleh Pihak Kedua.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Baubau 23 Maret 2022, ditandatangani Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Sahlan juga membenarkan, bahwa tidak
pernah ada rapat atau sosialisasi tentang penambangan galian c d lokasi tersebut. Apalagi kompensasi untuk masyarakat, atau kontribusi untuk kantor Kelurahan yang dipimpinnya.
Dinas PUPR Baubau
Kasamea.com lanjut menelusuri rekomendasi IUP tambang galian c yang terletak tepat di tepi Jalan Poros Baubau-Buton Selatan, tak jauh dari Tower BTS tersebut.
Kepala Dinas PUPR Andi Hamzah sedang tidak berada di kantornya. Kepala Bidang Tata Ruang Yusran juga sama, tengah melakukan survey lapangan.
Wartawan Kasamea.com berupaya menghubungi Yusran via pesan elektronik, dan direspon sangat baik.
Lagi-lagi kinerja Pemkot patut diacungi jempol, sebab, baik Lurah Labalawa maupun unsur Dinas PUPR menunjukkan bukti “Melayani Tanpa Sekat’ selayaknya jargon Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse. Mereka komunikatif, dan menerapkan transparansi publik, khususnya kepada insan media Pers.
Diawal, Wartawan Kasamea.com menjelaskan hendak mengkonfirmasi tentang rekomendasi IUP galian c di Labalawa, dan tentang Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Disertai dengan postingan link berita yang ditayangkan Kasamea.com sebelumnya:
*Sorot Tambang Galian C di Baubau!* https://www.kasamea.com/sorot-tambang-galian-c-di-baubau/
Menyangkut legalitas, dan kontribusi pemasukan untuk daerah/negara.
Lanjut, wawancara via pesan elektronik pun berlangsung singkat.
Wartawan: “Apakah sudah ada rekomendasi dari TKPRD untuk IUP nya? (IUP galian c di Labalawa, red)”.
Yusran: “Belum. Sudah pernah ada yang menghadap itu, hanya kita juga di kota ini masih bingung terkait SIPB yang mau diajukan di Labalawa itu, karena kita belum pernah buat rekomendasi terkait itu. Karena urusan pertambangan itu sudah urusan provinsi. Mungkin di Kabupaten lain sudah ada, tapi di kita belum pernah ada”.
Yusran meluruskan, saat ini bukan TKPRD lagi, melainkan FPRD, menyesuaikan aturan terbaru (Turunannya PP 21/2021). FPRD adalah singkatan dari Forum Penataan Ruang Daerah.
Yusran menjelaskan bahwa IUP dimaksud diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
Alumni Universitas Gajah Mada ini menjelaskan, FPRD dapat digunakan untuk permohonan KKPR. Apabila ada permohonan yang diajukan, hanya untuk soal tambang galian c itu perlu ada kajian tambahan, karena melibatkan unsur Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Wartawan: “Mekanisme untuk dapat IUP galian c ini bagaimanakah?, dan merujuk pada aturan apa?”.
Yusran: “Ada itu, outputnya kalo nda salah SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), yang kasih keluar Pusat. Saya lupa PP-nya, di Baubau belum pernah ada permohonan untuk itu”.
DPMPTSP Sultra
Penelusuran Kasamea.com berlanjut pada DPMPTSP Sultra, guna mencari titik terang tentang legalitas penambangan galian c yang beraktivitas di wilayah selatan Negeri Syara Patanguna ini.
Sumber terpercaya membeberkan bahwa saat ini DPMPTSP Sultra belum pernah menerbitkan IUP galian c yang berlokasi di Kelurahan Labalawa Kecamatan Betoambari Kota Baubau. Sebabnya, kebijakan Pemerintah Pusat baru resmi mendelegasikan Izin Pertambangan ke daerah, didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Izin Usaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang ditandatangani pada 11 April 2022.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan untuk menerbitkan IUP, yang sebelumnya izin tersebut ditarik ke Pemerintah Pusat lewat revisi Undang-Undang Minerba atau Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Sejalan dengan pendelegasian tersebut,
Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM masih harus merampungkan Perizinan yang ditangani sebelum pendelegasian ke Pemerintah Provinsi dapat dilakukan.
Untuk diketahui, tidak semua izin pertambangan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Izin untuk usaha pertambangan mineral logam dan batubara, masih ranah kewenangan Pemerintah Pusat. Terkecuali galian c dan tambang rakyat, termasuk pengawasan pembinaan.
Dalam prosesnya perizinan galian c dan tambang rakyat harus mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota setempat, sebelum izin diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi. Termasuk persyaratan lain, yang harus dipenuhi Pemohon. [Red]
Baca juga ⬇️