Baubau
Penambangan galian c di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah. Pasalnya, aktivitas galian berupa tanah dan bebatuan dalam volume skala besar (disinyalir ribuan kubik) tersebut, wajib mengantongi izin resmi (Legal), dan memenuhi persyaratan lainnya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain berdampak pada lingkungan hidup, dalam pengangkutannya, galian c juga berpotensi merusak fasilitas umum/publik (Jalan beraspal), dan mengganggu kenyamanan hidup warga sekitar, akibat debu yang berterbangan, saat lalu lalang truk pengangkut.
Lanjut, terdapat penambangan galian c yang masuk dalam wilayah administrasi Kelurahan Labalawa Kecamatan Betoambari. Disana terlihat jelas, diatas lahan dengan luas ratusan meter persegi, aktivitas pengerukan tanah, bebatuan menggunakan mesin pengeruk/alat berat (ekskavator). Kemudian diangkut menggunakan beberapa dump truck, secara bergiliran.
Terlihat pula stok tumpukan tanah bebatuan yang menggunung, tepat dipinggir jalan poros menuju Buton Selatan, tak jauh dari tower Base Transceiver Station/BTS.
Terkait aktivitas penambangan galian c, warga setempat menyebutkan, sudah sekitar tiga bulan berlangsung. Dirinya bersama keluarga sangat terganggu, dan merasa tidak nyaman. Ia juga mengatakan, sebelumnya tidak pernah dilakukan sosialisasi, apalagi pemberian “kompensasi” dari penambang galian c tersebut.
Menelusuri izin penambangan galian c di wilayah terluar bagian selatan Baubau tersebut. Saat dikonfirmasi, Lurah Labalawa Sahlan mengatakan, bahwa pemilik lahan (inisial A)/pihak pengelola, pernah mengajukan permohonan rekomendasi untuk penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun sampai saat ini ia belum mengetahui, apakah IUP dimaksud sudah terbit atau sebaliknya.
“Kami sudah terbitkan rekomendasinya, arsipnya ada di kantor (Pemerintah Kelurahan, red),” ucap Sahlan, dikonfirmasi, Jumat (2/9/22).
Sahlan mengaku belum mendapat pemberitahuan tentang izin atau keberlanjutan aktivitas penambangan galian c tersebut. Tetapi ia sudah melaporkannya kepada Camat Betoambari, dan telah melihat langsung adanya aspal jalan yang rusak, diduga karena lalu lalang truk pengangkut material tanah, bebatuan tersebut.
Sahlan tidak mengetahui bentuk tanggungjawab atau kewajiban pihak pemilik lahan/penambang galian c. Namun ia memastikan, sudah melaporkan kepada Camat.
Menurut Sahlan, kewenangan Pemerintah Kelurahan hanya sebatas melakukan pemantauan, dan melaporkan kepada Camat. Tidak sampai pada penindakan atas tanggung jawab/kewajiban penambang galian c.
Lantas bagaimana pula dengan kontribusi pemasukan keuangan untuk daerah/negara dari penambangam galian c tersebut?.
Sementara itu, dihari yang sama, Camat Betoambari belum bisa dikonfirmasi, karena sedang tidak berada di kantornya. Begitu juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Baubau.
Kasamea.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak berwenang perihal tambang galian c, guna mengurai, serta mencari titik terang/kepastian legalitas penambangan galian c di negeri Syara Patanguna. [Red]
Komentar