Kasamea.com, Kendari
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, memberikan penjelasan tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023. Dalam rapat virtual bersama DPRD Sultra dengan menggunakan fasilitas zoom, dihadiri Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh, para Wakil Ketua dan para Anggota DPRD Sultra.
Gubernur didampingi Wakil Gubernur Lukman Abunawas, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra.
Rapat juga diikuti secara virtual oleh jajaran pejabat daerah, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Sekda Nur Endang Abbas, Asisten Sekda, Komandan Lanal Kendari, Komandan Lanud HLO Kendari, Ka Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, para Bupati/Walikota se-Sultra, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemprov Sultra, para pimpinan instansi vertikal (Kementerian/Lembaga dan BUMN), serta para Pimpinan BUMD lingkup Sultra, dan insan pers, media cetak dan media elektronik.
Rapat yang diselenggarakan dari Ruang Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Kamis 12 Agustus 2021 ini dihadiri pula Kepala Bappeda J Robert Maturbongs, dan Direktur Bank Sultra Abdul Latif.
Jurnal Gubernur Sulawesi Tenggara melansir, Gubernur atas nama Pemprov Sultra, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi, atas undangan Ketua DPRD Sultra dalam rapat paripurna ini. Meskipun dalam suasana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran covid-19.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019, telah menjadi pedoman Pemprov Sultra dalam Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah sejak 2019 hingga 2021.
Empat Tujuan RPJMD Dijabarkan Gubernur
Tujuan RPJMD tersebut adalah untuk mewujudkan visi pembangunan Sultra tahun 2018-2023 yaitu: “terwujudnya Sultra yang aman, maju, sejahtera dan bermartabat”, yang dijabarkan ke dalam empat misi, meliputi :
Meningkatkan kualitas hidup masyarakat agar dapat berdaulat dan aman dalam bidang ekonomi, pangan, pendidikan, kesehatan, lingkungan, politik, serta iman dan taqwa;
Memajukan daya saing wilayah melalui penguatan ekonomi lokal dan peningkatan investasi;
Mendorong birokrasi pemerintahan provinsi yang modern, tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance) serta memberikan bantuan kepada kecamatan dan kelurahan sebagai pusat pelayanan pemerintahan; dan meningkatkan konektivitas dan kemitraan antar pemerintah, swasta dan masyarakat dalam rangka peningkatan daya saing daerah melalui pembangunan dan perbaikan infrastruktur dan aspek-aspek sosial ekonomi.
“Selama pelaksanaan RPJMD Provinsi Sultra tahun 2018–2023 yang dijabarkan ke dalam Dokumen Tahunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sultra dalam rentang waktu tahun 2019 hingga tahun 2021, telah terjadi hal-hal yang mempengaruhi rencana pembangunan daerah baik dari aspek regulasi, maupun substansi,” tutur Gubernur, dikutip dari Jurnal Gubernur Sulawesi Tenggara.
Hal tersebut telah dijelaskan sebelumnya oleh Gubernur pada rapat paripurna DPRD Sultra, dengan agenda Penjelasan Rancangan Awal Perubahan RPJMD Provinsi Sultra Tahun 2018-2023, pada tanggal 18 Mei 2021 lalu.
Pertama, penetapan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024; Kedua, penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang kemudian dimutakhirkan dengan penetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; dan Ketiga: penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD).
“Selain itu, terjadinya bencana global pandemi covid-19, yang sangat berpengaruh tidak hanya pada aspek kesehatan masyarakat, namun juga aspek ekonomi, sosial dan budaya, serta ketertiban masyarakat,” jelas Gubernur.
Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, Pemprov Sultra melakukan perubahan RPJMD Provinsi Sultra Tahun 2018–2023 untuk sisa waktu perencanaan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dengan tujuan perubahan tersebut, yaitu untuk mewujudkan sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sultra dalam pencapaian target Pembangunan Nasional.
Upaya yang perlu dilakukan menurut Gubernur, antara lain adalah penyesuaian permasalahan, isu strategis, strategi dan arah kebijakan Pembangunan Jangka Menengah, perubahan tujuan dan sasaran pembangunan beserta indikator kinerja, dan Penyesuaian Nomenklatur Program Pembangunan Daerah.
Proses perubahan Dokumen RPJMD telah dilaksanakan sejak awal Tahun 2021, antara lain melalui Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD, Pembahasan Rancangan Awal RPJMD bersama DPRD Provinsi Sultra, konsultasi Rancangan Awal RPJMD di Kementerian Dalam Negeri, Musyawarah Perencanaan Pembangunan RPJMD, Review Rancangan Akhir RPJMD oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan secara simultan melakukan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan RPJMD.
“Berdasarkan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, bahwa pengambilan keputusan atas Ranperda Perubahan RPJMD, Insyaa Allah akan dilaksanakan pada akhir bulan Agustus 2021,” jelas Gubernur, masih mengutip Jurnal Gubernur Sulawesi Tenggara.
Gubernur berharap, semoga proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sultra Nomor 9 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Sultra Tahun 2018-2023 dapat berjalan lancar sesuai agenda yang telah disepakati bersama.
Menutup pidatonya, Gubernur kembali mengajak semua pihak untuk terus bersatu, bergotong-royong dan bersinergi dalam menjalankan tugas pengabdian sesuai amanah yang berada pada pundak masing-masing dalam rangka menghadirkan kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, agar lebih baik lagi di masa kini dan masa yang akan datang. (Sumber: Jurnal Gubernur Sulawesi Tenggara)
[Red]















Komentar