Kasamea.com, Buteng
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) belum melakukan penahanan terhadap empat Tersangka tindak pidana korupsi (TPK) pembangunan pabrik pengolahan rumput laut di Kabupaten Buton Tengah (Buteng).
Keempatnya masing-masing, inisial WN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Buteng, inisial S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), inisial A selaku kontraktor pembangunan konstruksi pabrik, dan IP selaku kontraktor penyedia mesin pengolahan.
Diungkapkan Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, bahwa pekerjaan konstruksi pembangunan pabrik pengolahan rumput laut tersebut menelan anggaran Rp4,8 Miliyar Sedangkan anggaran pengadaan mesinnya, Rp12 Miliyar
“Hasil audit BPKP, ada dana sekitar Rp1,2 M yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Dolfi, dikonfirmasi, Kamis (7/10).
Dolfi mengatakan, bahwa dalam waktu dekat perkara dugaan rasuah ini segera ditindaklanjuti dengan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan, Tahap I.
Dihimpun dari beberapa sumber, proyek pembangunan pabrik pengolahan rumput laut tahun anggaran (T. A) 2016 diproses melalui DKP Buteng. Sebelum menetapkan empat Tersangka, perkara yang telah dilaporkan sejak tahun 2020 ini, Ditreskrimsus Polda Sultra telah memeriksa lebih 20 orang saksi.
Dugaan rasuah yang terjadi dalam proyek ini, menurunnya kwalitas pekerjaan, tak sesuai spesifikasi dalam kontrak yang telah disepakati Sehingga pabrik tidak dapat termanfaatkan dengan baik.
[Red]












Komentar