Pos AL Baubau Tangkap Warga Buteng Pelaku Bom Ikan, Danlanal Sentil Tanggung Jawab Pemda.
Baubau
Pos TNI Angkatan Laut (Pos AL) Baubau dibawah kepemimpinan Kapten Mar Catur Suryo, berhasil menangkap terduga pelaku penangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak (Handak), populer disebut Bom Ikan, yang beraksi di perairan Kapuntori, Buton, tepatnya di Desa Kamelanta. Ketiga terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Buton Tengah, dan miris, satu diantaranya anak dibawah umur (15 Tahun) pelajar MTs.
Dalam konferensi pers di Baubau, Rabu 26 Maret 2025, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Kendari, Kolonel Laut (P) Dedi Wardana, S.T., M. Tr.Hanla, mengungkapkan, Senin 17 Maret 2025 Pos AL Baubau menerima pengaduan dari masyarakat Boneatiro bersama kelompok PAAP (Pengelolahan Akses Area Perikanan), didampingi LSM RARE.
Pengaduan tentang masih seringnya terjadi penangkapan ikan dengan Handak. Bahkan disertai pengancaman kepada masyarakat, di pesisir Pulau Panjang dan Pulau Pendek Kapuntori.
“Dengan adanya pengaduan tersebut, Danposal Baubau melaksanakan Operasi Keamanaan dan Pengawasan Laut. Menurunkan Tim Intelijen Pos AL Baubau, untuk memastikan, Puldata dan Monitoring di perairan Kapuntori,” ungkapnya.
Kata Danlanal, Operasi Kamla ini sebagai tindaklanjut dan respon atas keresahan masyarakat, terhadap tindak penangkapan ikan dengan Handak, yang seringkali terjadi di perairan sekitar ruang hidup mereka.
Penangkapan ikan dengan Handak dapat membahayakan diri pelaku dan orang sekitarnya, serta merusak ekosistem laut yang seharusnya ditinggalkan. Dan ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk menyosialisasikan.
Danlanal menegaskan, penangkapan ikan dengan Handak merupakan tindakan pidana yang melanggar Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Selain itu, penangkapan ikan dengan Handak juga dapat melanggar:
a. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/Drt/1951 tentang senjata api.
b. Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
c. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
d. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021
e. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Danlanal juga menyebutkan, bahwa 15 Maret 2025, terdapat postingan status disalahsatu group Facebook ruang diskusi Kota Baubau, yang menyatakan “Mohon Tugas Siapa Untuk Melarang Penangkapan Ikan Dengan Bom di Pesisir Barangka”
Senin 17 Maret 2025 pukul 13.12 Wita, didapat adanya laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi penangkapan ikan dengan Handak, di perairan Desa Kamelanta. Oleh tim Intelijen laporan tersebut diteruskan kepada Komandan Pos AL Baubau dan Paur Opskamla Pos AL Baubau.
“Pukul 13.20 Wita Pos AL Baubau melaksanakan Briefing yang dipimpin Paur Opskamla Letda Laut (E) Umar Hatib, dengan membagi dua Tim, yaitu Tim Laut (Jarkaplid) dan Tim Darat (Penyekatan),” sebutnya.
Pukul 14.05 Wita, Tim Laut melaksanakan penyisiran dari perairan Kelurahan Palabusa Kota Baubau, sampai perairan Desa Kamelanta (Perbatasan perairan Baubau dan Buton). Disisi lain Tim Darat melaksanakan penyekatan di pantai Desa Kamelanta dan sekitarnya.
Pukul 14.25 Wita, Tim Laut melaksanakan Jarkaplid terhadap perahu diduga pelaku penangkap ikan dengan Handak tersebut.
“Pukul 15.00 Wita, Tim Darat yang melaksanakan penyisiran disekitar perairan, mendapatkan informasi dari Tim Laut bahwa para terduga pelaku mengarah ke pesisir pantai Desa Kamelanta. Selanjutnya Tim Darat melakukan penyekatan dan mendapati para terduga pelaku di Desa Kamelanta, Dusun Tobea,” urainya.
Ketiga terduga pelaku pun langsung diamankan, berikut Barang Bukti :
1) 5 Botol bom ikan (Kemasan ukuran botol Bir) Siap pakai.
2) 2 Kg pupuk cantik (bahan baku Handak) yang sudah di campur minyak tanah.
3) Potongan obat nyamuk bakar.
4) 1 Buah korek api kayu.
5) 1 Buah kacamata selam.
6) 1 Botol air mineral kecil berisi pupuk cantik, yang sudah dicampur belerang korek api kayu (sisa pemakaian).
7) 1 Bungkus Kapas.
8) 1 Buah perahu/Body Fiber.
9) 1 Buah mesin kompresor merk Sharp.
10) 2 Rol selang kompresor.
11) 1 Buah mesin tempel merk Yamaha 15 PK.
12) 1 Buah jerigen isi BBM 5 Liter.
13) 2 Buah dayung.
14) 1 Toples kunci.
15) 2 Buah styrofoam box dengan berisi es balok dan ikan hasil bom ± 20 Kg.
16) 1 Buah jergen 5 Liter berisi Miras Lokal/Konau.
17) 1 Buah jangkar dan talinya.
18) 2 Buah HP.
19) 2 Buah serok ikan.
“Pukul 17.10 Wita, selanjutnya Tim Laut dan Tim Darat membawa dan mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti menuju Pos AL Baubau. Sampai saat ini masih dilaksanakan pendalaman, penyidikan terhadap terduga pelaku untuk mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” lengkapnya. (Redaksi)