Karena Nonton Film Porno, Remaja di Baubau Lakukan Pencabulan

Baubau

Karena menonton film porno, seorang remaja inisial AP (laki-laki berumur 19 tahun) di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara, tega melakukan pencabulan.

Keterangan pers Kasat Reskrim AKP Najamuddin SH MH, tentang perkembangan penanganan kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kota Baubau. Membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap Pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang terjadi akhir tahun 2022. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/I/2023/SPKT/ Polres baubau/ Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 28 Januari 2023.

Sangat memprihatinkan, sebab korban adalah adik dari Pelaku sendiri, perempuan berumur 9 tahun kelas 3 sekolah dasar, dan berumur 4 tahun, masih taman kanak-kanak.

Najamuddin mengurai kronologis kejadian, bermula tahun 2018, saat itu pelaku masih kelas 1 SMP. Pelaku sering menonton film porno. Namun kemudian Pelaku menghentikan kebiasaannya menonton film porno.

Hingga kemudian tahun 2021, teman Pelaku yang dikenalnya melalui Facebook, mengirimkan pelaku video porno. Sehingga Pelaku mulai lagi menonton video porno. Akibat kebiasaan tersebut, timbul niat Pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap kedua korban.

Pelaku melakukan aksinya pertama kali, Sabtu 3 Desember 2022. Korban adalah adik Pelaku yang berumur 9 tahun. Aksi bejat Pelaku dilakukan disalahsatu kamar, tempat tinggal mereka. Dilakukan sebanyak tiga kali, dengan modus, Pelaku menidurkan korban terlebih dahulu, kemudian melakukan pencabulan.

Pelaku melakukan pencabulan yang sama pada adiknya yang berumur 4 tahun, dengan motif yang sama, sebanyak dua kali.

Aksi Pelaku terungkap saat korban mengeluh sakit kepada orang tua mereka, saat buang air. Sehingga orang tua langsung memeriksa kondisi korban. Mendapati kondisi anaknya yang memprihatinkan, orang tua melaporkan hal tersebut ke Polres Baubau.

Setelah dilakukan penyidikan serta menginterogasi Pelaku, Pelaku mengakui perbuatannya. Atas pengakuan tersebut, serta bukti lainnya, keterangan saksi-saksi, serta petunjuk berupa Hp dan bukti surat berupa VER, maka dilakukan gelar perkara dan menetapkan Tersangka.

Selanjutnya dilakukan penahanan
terhadap Pelaku, diamankan di Polres Baubau, berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : Sp.Han / 11 / I /2023 tanggal 29 Januari 2023.

Saat ini, kata Najamuddin, perkembangan penanganan kasus tersebut sudah sampai tahap Pengiriman Berkas Perkara (tahap 1) Nomor : B/08/II/2023/Reskrim tanggal 13 Februari 2023.

Najamuddin menambahkan, Pelaku saat ini dikeluarkan dari tahanan Polres Baubau, atas permohonan penangguhan penahanan dari orang tua Pelaku, yang tak lain juga orang tua korban sendiri. Namun, pengangguhan penahanan tersebut, tidak menjadikan proses penanganan menjadi berhenti. Proses hukum akan terus berlanjut hingga penyerahan ke Kejaksaan atau P21.

“Sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak enam orang saksi. Poses hukum akan terus berlanjut hingga penyerahan ke kejaksaan (P21),” jelasnya. (Redaksi)

Komentar