Kebakaran 4 Rumah di Lipu, Sopir Tersangka dan Penyedia BBM Saksi

Baubau

Kebakaran 4 rumah di kelurahan Lipu kecamatan Betoambari, yang bermula dari terbakarnya sebuah mobil pick up pengangkut BBM solar beberapa pekan lalu, terus didalami Polres Baubau. Setelah melewati proses hukum maraton (Penyelidikan-Penyidikan), memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti, terkini, satuan Bhayangkara yang dinakhodai AKBP Bungin Masikan Misalayuk SH SIK MSI, menetapkan 2 tersangka.

Tersangka inisial FF alias FR (20) sopir mobil terbakar dan rekannya RG alas AG (32), keduanya warga kota Baubau.

Konferensi pers yang digelar Selasa (11/2/25), Kasi Humas, Kompol Abdul Rahmad didampingi Kanit II Satreskrim, Ipda Daniel Simangunsong STrK, menegaskan, kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, manusia atau barang, sehingga menyebabkan kebakaran 4 unit rumah warga.

Kasi Humas mengurai kronologi kejadian: berawal dari tersangka FF yang berinisiatif membeli BBM untuk dijual kepada seorang rekannya inisial ID. BBM tersebut akan dijual  ID di Labuan Bajo Wakorumba Buton.

FF kemudian mengajak RG, temannya sesama sopir, untuk membeli BBM jenis solar di pelabuhan Topa, Sulaa.

Sebelumnya FF telah memesan BBM tersebut dari seseorang berinisial WW, melalui sambungan telepon.

“Setibanya di pelabuhan Topa, FF dan RG berhasil membeli 40 jerigen BBM kemasan 20 liter, dan diangkut keatas mobil,” urainya, di ruang Media Center Humas Polres Baubau.  

Lanjut, pukul 20.30 wita, saat keduanya melintas di jalan Sibatara menuju kecamatan Betoambari, mobil yang dikendarai keduanya mengeluarkan asap dari knalpotnya.

Mengetahui keadaan tersebut, keduanya panik dan langsung turun berupaya memadamkan api dibantu warga sekitar. Sayangnya, bukannya padam, api justru semakin membesar sehingga tersangka bersama warga mendorong mobil kedepan.

“Nahas, sebab mobil menabrak pagar rumah, dan BBM yang diangkut tumpah sampai merembes, menghanguskan 4 rumah warga,” jelasnya.

Setelah diselidiki, kata Kasi Humas, ternyata mobil tersebut milik inisial HL, yang digunakan untuk mengangkut sembako.

Tersangka FF sendiri adalah sopir mobil pick up tersebut.

“Hasil penyelidikan personil Polres Baubau, kebakaran terjadi karena kelalaian para tersangka, yang menyebabkan korban kehilangan tempat tinggal,” ucapnya.

Saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Baubau. Keduanya akan dikenakan pidana sesuai pasal 188 KUHPidana : Berbunyi karena salah/lalainya sehingga menyebabkan kebakaran yang mendatangkan bahaya bagi orang dan barang. Dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Penyedia BBM Masih Saksi

Kasi Humas menyebutkan, WW yang diduga sebagai penyedia BBM yang dibeli tersangka, saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Polres Baubau tengah melakukan penyelidikan status BBM yang diangkut tersangka, melalui tes laboratorium. Sebab BBM yang diangkut tersangka habis terbakar saat kejadian kebakaran malam itu.

“Hasil penyelidikan, tersangka baru pertama kali mengangut BBM jenis solar, karena mobil tersebut biasanya digunakan untuk mengangkut sembako,” tambahnya.

Kasi Humas juga memastikan bahwa tersangka tidak terlibat dalam penimbunan BBM yang menjadi temuan warga sehari setelah terjadinya kebakaran dimaksud. (Redaksi)

Baca juga: