Baubau
Seorang guru aparatur sipil negara (ASN) di kota Baubau, inisial AM ditangkap personil Satuan Narkoba Polres Baubau, karena diduga mengkonsumsi dan menjual narkotika golongan I jenis sabu. AM (Pria 37 tahun) diciduk dirumahnya di kecamatan Murhum, Kamis 6 Februari 2025, pukul 00.15 wita.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Bangga Parnadin Sidauruk STrK.
“Terduga pelaku diduga telah menyimpan, menguasai, dan memiliki sabu. Hasil interogasi singkat terduga pelaku pemakai, mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu,” ungkap Bangga, didampingi Kasi Humas Kompol Abdul Rahmad, Senin (10/2/25).
Dikediamannya, AM menunjukan kepada anggota Satnarkoba, disaksikan langsung ketua RT/RW setempat, butiran kristal bening diduga sabu. Barang haram tersebut disimpan dibawah tempat tidur, disalahsatu kamar.
Alhasil, juga ditemukan 8 delapan potongan pipet berisi butiran kristal bening diduga sabu, 2 timbangan digital, 1 bong alat hisap sabu, 1 handphone merk Oppo A74 warna hitam.
Selanjutnya, AM dibawa ke Mako Polres Baubau guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Berikut barang bukti: 8 potongan pipet berisi butiran kristal bening diduga sabu dengan berat 2.86 gram, – 2 timbangan digital, – 1 bungkus plastik berisi plastik saset kosong, – 1 bungkus plastik berisi pipet besar, – 1 bong alat hisap sabu, – 1 handphone merk Oppo A74.
“Pasal yang diduga dilanggar, Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (1), Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun,” pungkas Bangga. (Redaksi)
Komentar