Kejari Buton Eksekusi Uang Pengganti Tipikor Rp3,4 M

Baubau

Kejaksaan Negeri Buton mengeksekusi  uang pengganti perkara tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perum-DAM) Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah. Eksekusi berlangsung di kantor BRI Cabang Baubau, Selasa 16 Januari 2024.

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Kepala Seksi Pidana Umum, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kasubagbin, dan Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Buton.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buton, Norbertus Dhendy Restu Prayogo SH MH, mengatakan, total keseluruhan uang hasil rasuah yang dieksekusi, senilai Rp 3.437.482.360,- (Tiga milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus enam puluh rupiah).

“Masih ada 1 unit mobil rush, dan 2 bidang tanah, belum dieksekusi. Belum dilakukan lelang,” ujarnya. (Redaksi)

Komentar