Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Jamuan, Eks Sekda dan Oknum Bendahara Ditahan

Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Jamuan, Eks Sekda dan Oknum Bendahara Ditahan

Kendari

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja makanan dan minuman jamuan tamu kepala daerah, wakil kepala daerah, dan Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Setda Sultra) tahun anggaran 2022 dan 2023. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp4,23 miliar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AL yang menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2022–2026 (eks Sekda Sultra), serta seorang perempuan berinisial JI Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Setda Sultra.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan Said, dalam konferensi pers pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.25 WITA. Kegiatan itu didampingi Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Enjang Slamet, bersama tim jaksa penyidik.

Kerugian Negara Diperkirakan Rp4,23 Miliar

Berdasarkan hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sulawesi Tenggara (BPKP Sultra), nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan sebesar Rp4.231.248.940.

Angka itu masih merupakan hasil perhitungan sementara. Rincian mengenai mekanisme belanja yang dipersoalkan, pihak penerima manfaat, serta bentuk perbuatan yang diduga menimbulkan kerugian negara, belum dijelaskan dalam bahan keterangan yang tersedia.

Irwan Said menyampaikan, bahwa penetapan kedua tersangka, merupakan bagian dari proses penyidikan perkara belanja jamuan tamu di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk dua tahun anggaran tersebut.

Kedua Tersangka Ditahan Selama 20 Hari

Setelah penetapan tersangka, Kejati Sultra melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari.

AL ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari. Sementara itu, JI ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari.

Penahanan tersebut dilakukan dalam rangka kepentingan proses penyidikan. Namun, keterangan mengenai alasan khusus penahanan, termasuk kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak lain, belum tercantum dalam informasi yang diterima.

Dijerat Pasal Korupsi

Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 9, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang akan diuji lebih lanjut, sesuai perkembangan penyidikan dan tahapan peradilan.

Penetapan tersangka tidak menghapus hak keduanya untuk memperoleh proses hukum yang adil. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Komentar