Kasamea.com
“Pasal 13A ayat (4) berbunyi: Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administrasi, berupa a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau; c. denda”.
Pasal diatas adalah salah satu yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19.
Perpres ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam penanganan pandemi covid-19, memutus rantai penyebarannya. Sepatutnya warga masyarakat menaatinya, bersama-sama menyukseskan program pemerintah dalam menanggulangi bencana nasional ini.
Seperti diketahui, program vaksinasi covid 19 telah digalakkan sejak Januari 2021, dan sampai saat ini masih terus dimaksimalkan oleh pemerintah dari pusat sampai ke daerah.
Kewajiban vaksinasi, bahwa setiap orang yang telah terdata dan menjadi sasaran vaksinasi memiliki kewajiban untuk melakukan vaksinasi.
Pada Pasal 13A ayat (3) disebutkan kewajiban ini gugur bagi mereka yang secara medis dinyatakan tidak layak menerima vaksin sesuai dengan indikasi yang tersedia. Misalnya, memiliki komorbid tertentu, usia tidak sesuai kriteria, dan sebagainya.
Sedangkan bagi mereka yang memenuhi kriteria, telah ditetapkan sebagai penerima, namun menolak untuk menerima vaksin, maka ada sejumlah sanksi yang akan diberikan. Sanksi menolak divaksin Sanksi tersebut tertuang dalam pasal yang sama di Perpes 14/2021, tepatnya di ayat (4) diatas, sebagai berikut:
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikenai sanksi administrative, berupa: a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. Denda”.
Penjara hingga denda di pasal selanjutnya, yakni Pasal 13B, orang-orang tersebut yang pada akhirnya menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran covid-19 juga dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Pada Pasal 14 UU 34/1984 berbunyi: “Mereka yang dengan sengaja menghalangi penanggulangan wabah, diancam dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda paling tinggi Rp1 juta. Sementara apabila hal itu terjadi atas dasar kelalaiannya, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi penjara maksimal 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
[Red]












Komentar