Kasamea.com, Baubau
Kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota Baubau, AS Tamrin, mendapat penolakan. Terkhusus larangan pelaksanaan sholat Idul Adha (Ied) di kelurahan zona merah. Sorotan pun dilayangkan Ketua DPRD Kota Baubau, Zahari.
Zahari menegaskan, seharusnya Pemkot membuka seluas-luasnya pelaksanaan sholat Ied, tanpa terkecuali di kelurahan zona merah. Ini bisa dilakukan dengan memperketat penerapan protokol kesehatan (Prokes) 3M.
Seluruh pihak, baik Satgas Covid-19 Baubau, melalui Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, panitia penyelenggara hari besar Islam, khususnya panitia pelaksanaan sholat Ied diharapkan bisa mengkoordinasikan pengetatan prokes 3M di seluruh wilayah, khususnya di kelurahan zona merah.
Menurut Ketua DPD Golkar Kota Baubau ini, bila Pemkot hendak menutup atau melarang pelaksanaan sholat Ied, sebaiknya menutup atau melarang secara keseluruhan. Namun begitu, Iapun memahami betul, bahwa penutupan atau pelarangan secara keseluruhan pelaksanaan sholat Ied tidak bisa dilakukan, karena Baubau bukan daerah yang diwajibkan PPKM Darurat.
“Itu keliru, seharusnya dilakukan seperti pada sholat Idul Fitri kemarin, semua tempat ibadah baik masjid maupun di lapangan itu dibuka selebar-lebarnya. Artinya, didalam kita melakukan prokes, itukan salahsatunya menjaga jarak,” urai Zahari, Jumat (16/7) malam.
Bila di kelurahan zona merah dilarang melaksanakan sholat Ied, lanjut Zahari, tidak menutup kemungkinan warga yang domisili di kelurahan zona merah akan berbondong-berbondong melaksanakan sholat Ied di kelurahan zona hijau. Bila itu terjadi, justru berpotensi menimbulkan kerumunan. Bila ingin mengantisipasi penyebaran covid-19 di zona merah, maka perketat Prokes.
“Harus perketat prokes wajib masker, menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, juga pengukur suhu tubuh. Dan yang terpenting menjaga jarak. Ini wajib,” tegasnya.
Solusinya, kata Zahari, bila lebih banyak tempat pelaksanaan sholat Ied. Tentu, disinilah peran Satgas Covid-19 untuk memastikan penegakkan Prokes tetap dijalankan oleh seluruh jamaah, dan panitia.
Zahari meminta agar Wali Kota Baubau segera merevisi aturan larangan sholat Ied di kelurahan zona merah.
“Kalau masih bisa dirubah itu keputusan, segera lakukan. Buka itu tempat ibadah (sholat Ied, red). Untuk tempat ibadah yang gunakan AC, pastikan jangan menggunakan AC saat sholat Ied, buka semua jendela,” tegasnya lagi.
[LM. Irfan Mihzan]















Komentar