Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Oknum Deputi Kemenko Perekonomian

Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi, dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023. Penyidikan pun terus bergulir, Selasa (19/12/23) Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa seorang yang berinisial MM.

Keterangan pers Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana, menyatakan, bahwa
pemeriksaan terhadap diri MM, dalam kapasitasnya selaku Deputi Bidang Kordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Masih berstatus sebagai saksi, MM diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Dalam kasus ini terendus, dugaan dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional, Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM), untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP), kepada pihak yang tidak berwenang.

Selain itu, Kemendag diduga secara melawan hukum, telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota.

Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di kantor Kemendag. Termasuk kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, juga ikut digeledah. (Redaksi)

Komentar