Penghargaan WBK-Hingga Sikat Koruptor, Capaian Kejari Baubau 2025

Kajari Baubau, Fatkhuri, menerima penghargaan Satker WBK dari Kejagung RI.

Baubau

 

Menutup kalender penghujung tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau merilis capaian strategis sepanjang 2025. Kerja-kerja yang terlaksana dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berpihak kepada kepentingan publik.

Capaian yang merupakan hasil kerja kolektif seluruh bidang, yang menunjukkan komitmen institusi dalam melaksanakan tugas konstitusional secara efektif dan akuntabel.

Kajari Baubau, Fatkhuri, didampingi Kasi Intel Abdul Kadir Sangaji dan Kasubagbin, Ismail Lamuda menguraikan sebagai berikut:

Bidang Pembinaan

Pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), realisasi penerimaan telah mencapai realisasi sebesar Rp.618.113.197. Penerimaan ini berasal dari berbagai sumber, antara lain: Tilang, Lelang Barang Rampasan, Penerimaaan Kembali Belanja Barang Tahun Anggaran yang lalu. Kemudian Biaya Perkara dari Bidang Pidum, Denda Perkara dan Pendapatan Uang Pengganti dari Bidang Pidsus. Dan Pendapatan Penggunaan Sarana dan Prasarana, yakni Sewa Rumah Dinas, dan Pendapatan lainnya.

Tahun ini juga, tepatnya 17 Desember, Kepala Kejari Baubau menerima penganugerahan sebagai Satuan Kerja Wilayah Bebas Korupsi (WBK), di Kejaksaan Agung RI, di Jakarta, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 1126 Tahun 2025 tentang Penetapan Unit / Satuan Kerja Zona Integritas berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi di Kejaksaan RI Tahun 2025, ditetapkan 11 Desember 2025.

“Serta terselesaikannya renovasi 5 unit rumah dinas bagi pejabat Struktural/Pegawai. Fasilitas ini diperuntukkan bagi pegawai guna menjamin kesejahteraan dan kenyamanan tempat tinggal, yang diharapkan berbanding lurus dengan produktivitas kerja,” urainya.

Kajari Baubau, Fatkhuri, berdialog bersama insan Pers.


Bidang Intelijen

Untuk mendukung Tugas dan Fungsi Intelijen, Kejari Baubau mendukung program ASTA CITA Presiden dan Wakil Presiden sebagai program Nasional. Demi dalam rangka mewujudkan tujuan hukum, memberikan pemahaman kepada masyarakat, meningkatkan kesadaran hukum agar tercipta Budaya Hukum yang kuat.

Hal ini tentunya terlihat dari berbagai macam kegiatan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen, untuk melakukan perubahan dan meningkatkan pelayanan publik, demi mewujudkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Capaian kinerja Bidang Inteljen antara lain:

1. Kegiatan Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan (LID/PAM/GAL), sebanyak 11 kegiatan dari delapan target,

2. Kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM), sebanyak empat kegiatan,

3. Penerangan Hukum,  sebanyak sembilan kegiatan dari empat yang ditargetkan,

4.Penyuluhan Hukum, sebanyak  10 kegiatan dari empat kegiatan yang ditargetkan,

5.Jaksa Menyapa dan Jaksa Menjawab dengan masing-masing kegiatan,

6. Kegiatan ANTIKORUPSI dua kegiatan,

7. Pencarian DPO, satu orang,

8.Pelaksanaan kegiatan Operasi Intelijen sebanyak 16 kegiatan,

9. Dalam rangka peningkatan pertumbuhan pemerataan kesejahteraan masyarakat, dan pelayanan publik daerah, Kejari Baubau melakukan pengamanan terhadap delapan proyek strategis daerah, yang terdiri atas enam proyek strategis dari Dinas PUPR, dan dua proyek strategis daerah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Bidang Tindak Pidana Umum

Sepanjang tahun 2025 Kejari Baubau telah merealisasikan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 227 perkara, tahap pra penuntutan 188 perkara, tahap penuntutan sebanyak 177 perkara. Selanjutnya tahap Eksekusi Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) 180 perkara, dan perkara yang diselesaikan melalui restorative justice sebanyak empat perkara.

Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa Kejari Baubau tidak hanya efektif dalam menjalankan fungsi penuntutan, tetapi juga mampu mengedepankan pendekatan yang humanis, solutif, dan adaptif terhadap nilai-nilai keadilan sosial ditengah masyarakat.

Bidang Tindak Pidana Khusus

Dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejari Baubau berhasil melakukan upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang tahun 2025 sebagai berikut:

Penanganan Laporan Pengaduan masyarakat, selama periode berjalan telah diterima sebanyak sembilan laporan pengaduan, dan seluruhnya telah berhasil diselesaikan 100%.

Penyelidikan, berdasarkan target T.A 2025 Kejari Baubau mendapat target penyelidikan Tindak Pidana Korupsi sebanyak tiga penyelidikan perkara. Namun Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan enam penyelidikan, yang telah berhasil diselesaikan.

Penyidikan, Kejari Baubau mendapat target penyidikan Tindak Pidana Korupsi sebanyak dua perkara,  dan Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan lima penyidikan.

Pra-Penuntutan, Kejari Baubau mendapat target pra penuntutan pelaku Tindak Pidana Korupsi sebanyak dua perkara. Berhasil melakukan pra penuntutan pelaku sebanyak empat perkara Tindak Pidana Korupsi.

Penuntutan, Kejari Baubau ditargetkan untuk melakukan penuntutan Tindak Pidana Korupsi sebanyak dua perkara, dan berhasil menyelesaikan Penuntutan empat perkara.

Eksekusi Terpidana, Tahun 2025 Kejari Baubau berhasil menyelesaikan eksekusi terhadap empat perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pengembalian Kerugian Negara, Kejari Baubau berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.237.551.000,-. Pemulihan ini dilakukan melalui jalur pidana sebagai bentuk akuntabilitas dan tanggung jawab dalam penegakan hukum.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN)

Kejari Baubau sepanjang tahun 2025 telah melaksanakan:

1. Pelaksanaan Tugas Jaksa Pengacara Negara. Selama tahun 2025 Bidang Datun telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebanyak total 319 kegiatan, yang meliputi:

Bantuan hukum litigasi sebanyak satu perkara. Yang mana Bidang Datun mendapatkan kuasa dari KPU Kota Baubau dalam gugatan sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau.

Bantuan hukum non litigasi sebanyak 29 SKK Kegiatan.

Pertimbangan hukum sebanyak 13 kegiatan, dan pelayanan hukum sebanyak 276 kegiatan.

Peran dalam Pengendalian Inflasi Daerah, Bidang Datun juga berperan aktif secara langsung dalam mengendalikan inflasi di daerah, bersama-sama dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kota Baubau, yang terus melakukan koordinasi dan Langkah nyata dalam melakukan pengendalian inflasi. Seperti melakukan sidak pasar dibeberapa tempat secara rutin.

Peran dalam menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Bidang DATUN juga telah memberikan pendampingan hukum kepada enam dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yaitu SPPG Murhum, SPPG Sorawolio, SPPG Murhum 2, SPPG Betoambari, SPPG Bungi, dan SPPG Lea-lea.

Program Ngopi Bang Japra (Ngobrol Pagi Bareng Jaksa Pengacara Negara)

Program Ngopi Bang Japra adalah bentuk salah satu bentuk pelayanan hukum secara langsung, dengan tujuan perbaikan tata kelola terhadap Organisasi Perangkat Daerah yang pernah tersangkut masalah Tindak Pidana Korupsi, dalam program tersebut Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Baubau secara langsung melakukan sosialisasi dan pendidikan hukum kepada Organisasi Perangkat Daerah.

Pemulihan Keuangan Negara

Melalui berbagai upaya hukum tersebut, sepanjang tahun 2025 Bidang DATUN Kejari Baubau telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp452.837.643,-. Capaian ini menjadi indikator nyata efektivitas peran Seksi DATUN dalam menjaga dan mengembalikan potensi kerugian keuangan negara.

Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB)

Kejaksaan Negeri Baubau berhasil melakukan eksekusi barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Umum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebanyak 71 perkara dari 94 perkara, dengan rincian 247 barang bukti yang berhasil dieksekusi dari total 365 jenis/macam barang bukti, mencerminkan efektivitas dan ketepatan dalam pelaksanaan putusan.

“PAPBB juga berhasil menyelesaikan penyelamatan uang negara melalui lelang/penjualan langsung, penetapan status penggunaan (PSP), hibah dan lainnya, dengan total Rp.18.713.000,-. Pemulihan keuangan negara mencapai Rp.187.551.000,- untuk pemenuhan uang pengganti dari terpidana Tipikor, dengan total PNBP sebanyak Rp.206.264.000,” jelas Fatkhuri.

Fatkhuri menegaskan, bahwa pencapaian tersebut menjadi bukti komitmen kuat Kejari Baubau dalam melakukan reformasi birokrasi yang bersih, melayani, dan akuntabel. Sekaligus meningkatkan kualitas sarana penunjang bagi para personelnya.

(Redaksi)

Komentar