Jakarta
Jumat 11 April 2025 sejak Pukul 09.00 WIB, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menggeledah lima tempat di Jakarta. Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi, terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penyidik menemukan adanya alat bukti (dokumen dan uang) yang mengarah pada dugaan tipikor terkait penanganan perkara di PN tersebut. Hal ini terungkap dalam keterangan pers Kapuspenkum Dr Harli Siregar SH MHum, Minggu (13/4/25).
Kapuspenkum menerangkan, bahwa dalam penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti antara lain:
1. SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp10.804.000 di rumah tinggal Sdr. WG di Villa Gading Indah.
2. SGD 3.400, USD 600 dan Rp11.100.000, di dalam mobil Sdr. WG.
3. Uang senilai Rp136.950.000, disita dari rumah Sdr, AR.
4. Ditemukan di dalam tas milik Sdr. MAN:
a. 1 buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 (enam puluh lima) lembar uang pecahan SGD 1000,ditemukan di dalam tas milik Sdr. MAN
b. 1 buah amplop berwarna putih yang berisi 72 (tujuh puluh dua) lembar uang pecahan USD 100
c. 1 buah dompet berwarna hitam yang berisi:
• 23 lembar uang pecahan USD 100;
• 1 lembar uang pecahan SGD 1000;
• 3 lembar uang pecahan SGD 50;
• 11 lembar uang pecahan SGD 100;
• 5 lembar uang pecahan SGD 10;
• 8 lembar uang pecahan SGD 2;
• 7 lembar uang pecahan Rp100.000;
• 235 lembar uang pecahan Rp100.000;
• 33 (lembar uang pecahan Rp50.000;
• 3 lembar uang pecahan RM50 (lima puluh ringgit);
• 1 lembar uang pecahan RM 100;
• 1 lembar uang pecahan RM 5;
• 1 lembar uang pecahan RM 1;
5. 1 unit mobil Ferrari Spider. disita dari rumah Sdr. AR;
6. 1 unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah Sdr. AR;
7. 1 unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah Sdr. AR;
8. 1 unit mobil.
Kata Kapuspenkum, Penyidik membawa beberapa orang:
• Sdr. WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
• Sdri. MS dan Sdr. AR berprofesi sebagai Advokat;
• Sdr. MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
• Sdri. DDP selaku istri Sdr. AR;
• Sdr. IIN dan Sdr. BS (BUDI SANTOSO) sopir Sdr. MAN;
• dan 5 staf Sdri. MS yaitu BHQ, ZUL, YSF (Office Boy), AS (sopir AR), dan VRL (Tim Advokat pada kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm).
“Dibawa ke gedung JAM Pidsus untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah memeriksa para saksi tersebut, Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, telah terjadi Tipikor suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat,” beber Kapuspenkum.
Penetapan Tersangka diduga berkaitan dengan pengurusan perkara Tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022, atas nama Terdakwa Korporasi:
1. Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit. Diputus melalui Putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.
2. Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Diputus melalui Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.
3. Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas. Diputus melalui Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 41/Pid. Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.
Kapuspenkum melanjutkan, terkait perkara Tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan januari 2022 sampai dengan bulan April 2022, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut:
a. Terdakwa Permata Hijau Group, Terdakwa Wilmar Group dan Terdakwa Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor yang dilakukan secara bersama-sama, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
b. Menjatuhkan pidana denda masing-masing Terdakwa korporasi sebesar Rp1 Miliar;
c. Menjatuhkan pidana tambahan kepada:
1) Terdakwa Permata Hijau Group untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26;
2) Terdakwa Wilmar Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp11.880.351.802.619,00;
3) Terdakwa Musim Mas Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp4.890.938.943.794,1;
“Namun terhadap tuntutan tersebut, masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) oleh Majelis Hakim PN Tikpikor pada PN Jakarta Pusat,” terang Kapuspenkum.
Kapuspenkum menambahkan, terkait dengan putusan Ontslag tersebut, Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60 Miliar, dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud. Agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN, Sabtu 12 April 2025, sambung Kapuspenkum, Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersebut sebagai Tersangka. Karena ditemukan bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, masing-masing:
a. Tersangka WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berdasarkan:
• Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
• Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.
b. Tersangka MS selaku Advokat, berdasarkan:
• Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
• Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-24/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
c. Tersangka AR selaku Advokat, berdasarkan:
• Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
• Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-25/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
d. Tersangka MAN selaku Hakim (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), berdasarkan:
• Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-24/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
• Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
Pasal yang disangkakan:
a. Tersangka WG disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
b. Tersangka MS dan AR disangkakan melanggar:
Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
c. Tersangka MAN disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari kedepan, berdasarkan:
a. Surat Perintah Penahanan Nomor: 21/F.2/Fd.2/04/2025 Tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka WG di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK;
b. Surat Perintah Penahanan Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 Tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
c. Surat Perintah Penahanan Nomor: 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka AR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
d. Surat Perintah Penahanan Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025 atas nama Tersangka MAN di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
(Puspenkum Kejagung – Redaksi)
Komentar