JAM Intel Kejagung dan Dirjen Imigrasi Kerjasama Pertukaran Data Informasi Serta Koordinasi Intelijen Penegakan Hukum

JAM Intel Kejagung dan Dirjen Imigrasi
Kerjasama Pertukaran Data Informasi
Serta Koordinasi Intelijen Penegakkan Hukum.

Jakarta

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (JAM Intel Kejagung) dan DIrektorat Jenderal Imigrasi menjalin kerjasama pertukaran data dan/atau informasi, serta koordinasi intelijen dalam rangka penegakkan hukum.

Senin 1 Juli 2024, bertempat di aula lantai 10 gedung utama Kejagung, Jakarta, Jaksa JAM Intel Prof Dr Reda Manthovani menandatangani Adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS)/dimaksud.

Keterangan pers Kapuspenkum Kejagung, Dr Harli Siregar SH MHum, menyatakan bahwa, JAM Intel menyampaikan, Adendum PKS ini merupakan sebuah langkah optimalisasi dalam rangka pelaksanaan tugas penegakkan hukum, serta sinergitas antara JAM Intel dengan Ditjen Imigrasi.

“Pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, terdapat penyempurnaan tugas dan fungsi Intelijen Kejaksaan yang merupakan pelaksana tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Intelijen,” jelas JAM Intel.

Hal itu sebagaimana tertuang pada Pasal 30 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang menyatakan kewenangan Intelijen Kejaksaan untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakkan hukum.

Saat ini, lanjut JAM Intel, fokus utama pool data Intelijen Kejaksaan yang diolah melalui Command Centre Kejaksaan, telah berhasil melakukan penangkapan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sebanyak 76 buron per tahun 2024.

“Berdasarkan hasil pelacakan, Tim telah menemukan posisi dan lokasi keberadaan para buronan yang saat ini masih dalam proses pengejaran,” lanjutnya.

Optimalisasi pelacakan buronan dengan melibatkan teknologi informasi melalui Command Center, terbukti telah berhasil meningkatkan success rate dari pencarian buronan yang masuk dalam daftar DPO.

Oleh karena itu, penggunaan sarana prasarana teknologi informasi, serta kerja sama dengan lembaga negara menjadi sebuah kebutuhan utama dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam mencari dan melacak pergerakan pelaku kejahatan.

JAM Intel menuturkan bahwa informasi dibidang Imigrasi, khususnya data dan informasi terkait pelintasan orang pada tempat-tempat pemeriksaan imigrasi, dapat memberikan tambahan informasi yang sangat penting untuk digunakan sebagai bahan analisa Intelijen, untuk selanjutnya diolah dan dipergunakan guna kepentingan penegakkan hukum.

“Melalui penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan sinergitas antara JAM Intel dengan Direktorat Jenderal Imigrasi akan semakin baik, khususnya agar implementasi di lapangan, kedua lembaga dapat melakukan koordinasi yang erat dan saling memberikan dukungan untuk keberhasilan kinerja,” tuturnya.

Ditemoat yang sama, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, menyambut baik pelaksanaan Adendum PKS ini, dalam rangka memperkuat sinergi antar lembaga, khususnya dalam menjalankan fungsi Intelijen.

“Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus mendukung kerja-kerja Intelijen yang dilaksanakan oleh Kejaksaan, khususnya JAM Intel Kejaksaan Agung, terkait data dan/atau informasi Tersangka/Terpidana yang telah dinyatakan buron atau DPO,” ungkapnya.

Giat ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Para Direktur, Kepala Pusat Penerangan Hukum, dan para Koordinator pada JAM Intel. Sementara itu, jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dihadiri oleh Direktur Kerja sama Keimigrasian dan Direktur Intelijen Keimigrasian. (Redaksi)

Komentar