KPU Wakatobi : 7992 KTP Wakatobi Syarat Cakada Perseorangan.
Wakatobi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, La Deni menyebutkan, bahwa calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Wakatobi tahun 2024, bisa mencalonkan diri jika mendapatkan dukungan sebanyak 7.992 KTP- El.
Hal ini diungkapkan La Deni, dalam sosialisasi tahapan pencalonan perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, di aula salah satu hotel di Wakatobi, Selasa (7/5/2024).
“Berdasarkan pasal 1 UU no 10 tahun 2016, itu disebutkan bahwa calon perseorangan itu dapat mencalonkan diri sebagai Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Namun ada persyaratan-persyaratannya,” jelasnya.
La Deni menyebutkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Wakatobi di Pemilu tahun ini sebanyak 79.916 jiwa. Mengacu pada DPT tersebut, maka calon Bupati atau Wakil Bupati perseorangan atau jalur independen Pilkada Wakatobi, harus mengantongi dukungan 7.992 KTP-el.
“Artinya 10 persen dari jumlah DPT yang ada. Dukungan itu tersebar diminimal lebih dari 50 persen kecamatan dari delapan Kecamatan yang ada. Setelah memasukan persyaratan dukungan ke KPU, tentu KPU akan melakukan verifikasi faktual,” jelasnya.
Sosialisasi tahapan pencalonan perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 ini, merupakan rangkaian dari tahapan Pilkada serentak 2024. Setelah dilakukannya peluncuran Pilkada serentak di Yogyakarta pada 31 Maret 2024 lalu. (Redaksi)
Komentar