La Bakry Warning ASN Buton!

Bupati Buton Drs La Bakry MSi (wawancara door stop di Bandara Betoambari Baubau Sultra)

Baubau

Bupati Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Bakry mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Buton, untuk tidak menambah hari libur/cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.

La Bakry menuturkan, usai Lebaran, seluruh ASN di wilayah yang dipimpinnya, wajib masuk kerja tepat pada hari/tanggal yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

“Jelas tidak boleh menambah libur, kan sudah panjang ini libur diberikan. Jadi untuk apa lagi tambah-tambah,” tutur La Bakry, dalam wawancara door stop, di Bandara Betoambari Baubau, Selasa (26/4/22).

Ketua DPD Partai Golkar Buton ini menegaskan, ASN yang menambah libur Lebaran akan dikenai sanksi, sebagaimana aturan yang berlaku. Tak lepas pula evaluasi kinerja.

“Kan sudah jelas (sanksinya, red). Seperti pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Jadi diharapkan tidak usah lagi tambah-tambah (libur), sudah ada patokannya cuti dan libur bersama,” katanya.

Ketua Bappera Sultra ini berharap,
kelonggaran melaksanakan libur dan cuti bersama yang diberikan Pemerintah Pusat dapat digunakan sebaik-baiknya.

“Harapan kita untuk memanfaatkan libur Lebaran ini dengan baik, dan tetap berdisiplin menerapkan protokol kesehatan maupun penegakan disiplin ASN,” tambahnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat telah menetapkan hari/tanggal libur nasional dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. Melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/22) Presiden Joko Widodo telah mengumumkan, libur Idul Fitri 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. [Red]

Komentar