Lagi, Pancuri Dibekuk Polsek Wolio

Baubau


Mari sama-sama kita acungkan jempol sebagai bentuk apresiasi untuk bukti kerja profesional yang ditunjukkan Polsek Wolio Polres Wolio. Dibawah kepemimpinan Kapolsek Iptu Sunarton Hafala SH, Polsek Wolio kembali mengungkap perkara dugaan tindak pidana (TP) pencurian.

Operasi yang dipimpin langsung Sunarton Hafala, dinihari Sabtu 23 April 2022 Pukul 00.20 Wita, Tim Polsek Wolio berhasil menangkap seorang terduga pelaku TP pencurian.

Terduga pelaku yang berinisial LIM alias FL salah satu aksinya, Senin 25 Oktober 2021, sekitar Pukul 06.00 Wita di Kilo 4, Jalan Pahlawan Kelurahan Bukit Wolio Indah Kecamatan Wolio Kota Baubau.

LIM alias FL, pria berusia 29 tahun,
pencuri kambuhan (residivis), yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas, beralamat di Jalan Anoa Kelurahan Kadolomoko Kecamatan Kokalukuna Kota Baubau. Dia diamankan Tim Polsek Wolio pada hari Sabtu 23 April 2022, di Jalan Sultan Hasanuddin Kota Baubau.

Empat buah handphone ikut diamankan sebagai barang bukti. Tiga buah diantaranya belum teridentifikasi siapa pemiliknya. Polsek Wolio tengah melakukan penelusuran terhadap aduan-aduan masyarakat yang masuk, guna menemukan identitas korban.

Saat ini terduga pelaku diamankan di Polsek Wolio Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut. Dengan Pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 362 ayat (1) KUHP, ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dalam mengungkap kasus ini, Tim Polsek Wolio melakukan penyelidikan sampai di wilayah Kabupaten Buton, tempat terduga pelaku menjual hasil curiannya. (Rilis Kasi Humas Polres Baubau Iptu Abdul Rahmad)

[Red]

Komentar