Kombes Pol Eka Faturrahman.
Kendari
Polresta Kendari masih terus mendalami dugaan penggelapan yang menyeret nama pengusaha sekaligus politisi Andi Adi Aksar (AAA), guna memenuhi alat bukti. Hasil atas proses Penyidikan kasus Ketua Gerindra Sultra tersebut, rencananya dijadwalkan akan diumumkan pekan depan.
Dugaan penggelapan senilai puluhan miliar rupiah dimaksud, menyangkut PT Kabaena Kromit Pratama (KKP). Kala itu AAA disebut-sebut sebagai salah satu pertinggi perusahaan pertambangan tersebut. Kasus inipun cukup menyita perhatian publik, dan bakal memasuki babak baru, setelah ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Kendari, yang dipimpin langsung oleh AKP Fitrayadi.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman, telah menanggapi hal tersebut saat dikonfirmasi awak media, melalui telepon selulernya. Ia menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap Penyidikan.
“Hasil Penyidikan akan diumumkan pada hari Sabtu mendatang. Anda dapat menunggu hasil penyidikan pada hari Sabtu,” ujar Kapolres.
Seperti diketahui, sebelumnya Komisaris PT KKP melaporkan AAA ke Polresta Kendari, 23 November 2022, atas dugaan penggelapan dana perusahaan dalam jabatan.
Polisi telah melakukan beberapa tindakan untuk mengusut kasus ini. Salahsatunya dengan menggandeng auditor independen, guna membantu pengungkapan. Selain itu, Polisi juga sudah memeriksa enam orang saksi, termasuk istri AAA.
Kelima saksi lainnya, antara lain Arnita Nila Hapsari selaku Komisaris PT KKP, dan pelapor, Andi Ardiansyah sebagai Direktur PT KKP, serta Harley Susanto sebagai Legal PT KKP, dan Darmawangsyah sebagai Manager Operasional Bank Mandiri. AAA sendiri diperiksa sebagai Direktur Utama PT KKP, dan sebagai terlapor dalam kasus ini.
Setelah melakukan pemeriksaan para saksi, Satreskrim Polresta Kendari akan melakukan gelar perkara, untuk menentukan keberlanjutannya.
Dikabarkan, AAA belum memenuhi dua panggilan resmi dari Penyidik Polresta Kendari (Panggilan pertama dan kedua). Hal ini dipastikan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.
“Iya betul, panggilan kedua sudah dilayangkan, dan belum hadir Bapak,” beber Fitrayadi.
Sementara itu, LSC-Sultra menyatakan keprihatinannya terhadap situasi tersebut, dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ketua LSC-Sultra Ihramsyah menegaskan, bahwa tidak ada alasan bagi seseorang untuk mangkir dari panggilan Polisi, terlebih jika ada dugaan kasus yang melibatkan orang tersebut.
LSC-Sultra mendukung tindakan penjemputan paksa terhadap AAA, sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum, dan memastikan agar kasus ini bisa diusut secara tuntas dan adil, tanpa ada keberpihakan kepada pihak manapun.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, menegaskan bahwa semua proses pemeriksaan akan dilakukan secara transparan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Dengan begitu diharapkan dapat membantu mempercepat dan memastikan keakuratan penyelesaian kasus.
Sebagai mantan penyidik Ditreskrimum Polda Sultra, Fitrayadi berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, dan memastikan keadilan dalam kasus ini.
(Samsul – Redaksi)
Komentar