Target 1000 E-Katalog UMKM, Kadin Sultra Kolaborasi Kemenkumham dan Pemprov

Kendari

Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sultra dan Pemerintah Provinsi Sultra. Ketiganya bekerjasama memfasilitasi pembuatan badan hukum PT Perseorangan, bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) GRATIS tanpa dipungut biaya. Tak main-main, dalam program ini ditargetkan sebanyak 1000 E-Katalog bagi para pelaku usaha UMKM dimaksud.

Program ini terimplementasi dalam rangka mendukung pengentasan kemiskinan melalui pendaftaran UMKM menjadi Perusahaan Perseorangan.
Setiap pelaku usaha, baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota diwajibkan memiliki E-Katalog, dan salah satu persyaratannya harus memiliki badan hukum dalam bentuk Perusahaan Perseorangan.

Diungkapkan Komtab Investasi Kadin Sultra Fatmayani, Kadin Sultra berinisiatif membangun kolaborasi untuk membantu dan memfasilitasi pelaku UMKM membuat E-Katalog Perusahaan Perseorangan.

“Kami sudah menyampaikan ini kepada Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang, dan beliau sangat proaktif memfasilitasi untuk membantu. Masalah biaya, Kadin Sultra yang tangani semua, dan hari ini kita sudah mulai buka pendaftaran secara online,” ungkapnya.

Fatmayani menambahkan, dalam pembuatan Perusahaan Perseorangan, pelaku usaha diwajibkan membawa sejumlah persyaratan, seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP), NPWP, alamat E-mail, serta menyiapkan nama perusahaan yang terdiri dari tiga suku kata.

“Jadi teman-teman yang ada di seluruh pelosok Sulawesi Tenggara, baik kepulauan maupun daratan, 17 kabupaten/kota, yang belum mempunyai Perusahaan Perseorangan, bisa menghubungi kami. Semuanya akan difasilitasi, ada teman-teman disini, dan dilakukan secara cepat,” semangatnya.

Sementara itu, Kadiv Yankum Kanwil Kemenkumham Sultra Hidayat menyampaikan, pembuatan E-Katalog bagi para pelaku usaha, sehingga memiliki badan hukum, merupakan inisiatif bersama Pemprov, Kadin Sultra, Kanwil Kemenkumham Sultra.

“Ini sebenarnya lebih kepada kepastian hukum masyarakat dalam berusaha. Artinya memudahkan masyarakat dalam berbadan usaha, supaya ada dasar hukumnya. Supaya memudahkan masyarakat berkolaborasi dengan pihak-pihak Perbankan,” jelas Hidayat.

(Samsul / Redaksi)

Komentar