Lebaran Makan Ketupat, Aman dengan Kebijakan yang Tepat

Ramadan hingga menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah menghadirkan dinamika ekonomi yang tidak sederhana bagi sebagian besar daerah di Indonesia. Tradisi peningkatan konsumsi masyarakat pada momentum hari besar keagamaan hampir selalu beriringan dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Dalam konteks tersebut, stabilitas harga pangan tidak hanya menjadi indikator ekonomi, tetapi juga parameter keberhasilan kebijakan publik. Kota Baubau memberikan ilustrasi menarik, bagaimana kebijakan daerah berperan dalam menjaga keseimbangan antara mekanisme pasar dan perlindungan daya beli masyarakat.

Lebaran bukan sekadar perayaan spiritual, tetapi juga momentum evaluasi terhadap efektivitas kebijakan pemerintah. Ketupat Cs antara lain lapa-lapa, buras, atau lontong dorang, melengkapi lauk yang tersaji dari dapur para ibu, merepresentasikan kondisi riil kesejahteraan rumah tangga.

Dalam perspektif ekonomi publik, kemampuan masyarakat mempertahankan pola konsumsi pada hari besar keagamaan, menunjukkan bahwa stabilitas harga memiliki implikasi langsung terhadap kualitas hidup. Oleh sebab itu, kebijakan pengendalian inflasi tidak dapat dipandang sebagai sekadar rutinitas birokrasi, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan sosial.

Stabilitas inflasi belum identik dengan keadilan sosial

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) inflasi tahunan di Kota Baubau berada dikisaran 6,21 persen pada Februari 2026 dengan indeks harga konsumen (IHK) sebesar 112,64. Tren ini menunjukkan bahwa inflasi tahunan dipicu oleh kenaikan harga pada sebagian besar kelompok pengeluaran masyarakat. Dimana terdapat sembilan kelompok pengeluaran yang mengalami kenaikan indeks harga, kenaikan tertinggi terjadi pada kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 15,18 persen.

Disusul kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 9,63 persen; rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 8,42 persen; serta perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 13,91 persen.

Selain itu, kenaikan juga terjadi pada kelompok pendidikan sebesar 3,01 persen; penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 1,53 persen; perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,47 persen; serta kesehatan sebesar 1,02 persen. Sementara, dua kelompok pengeluaran tercatat mengalami penurunan indeks harga yakni kelompok transportasi sebesar 0,51 persen, serta informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,58 persen.

BPS juga mencatat tingkat inflasi bulanan Kota Baubau pada Februari 2026 sebesar 1,44 persen. Adapun inflasi tahun kalender hingga Februari 2026 tercatat sebesar 2,35 persen. Data tersebut masih menunjukkan bahwa tekanan harga di Kota Baubau masih dipengaruhi oleh sejumlah komponen kebutuhan dasar masyarakat, terutama pada sektor perumahan dan konsumsi pangan. (Sumber data BPS, tayang di RRI.CO.ID).

Kasamea.com belum menemukan data terbaru angka kemiskinan di Kota Baubau hingga Maret 2026, kecuali rujukan data statistik tahun 2025 yaitu ±12,41 ribu jiwa (6,83%) penduduk Kota Baubau berada dalam kategori miskin. Angka tersebut bukanlah sekadar teks  matematis apalagi pembanding naik turun ataupun stagnasi tingkat kemiskinan disetiap tahunnya, namun secara kontekstual menjadi pengingat bahwa kesejahteraan tidak hanya diukur dari stabilnya inflasi, melainkan juga dari kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan dasar secara layak.

Negara kesejahteraan sebagai landasan normatif

Dalam perspektif negara kesejahteraan (welfare state), penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya berkaitan dengan fungsi administratif, tetapi juga tanggung jawab normatif untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Negara hadir untuk mengoreksi ketidakseimbangan pasar melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik. Intervensi pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga pangan merupakan manifestasi konkret dari tanggung jawab konstitusional dalam melindungi kesejahteraan masyarakat.

Utilitarianisme dan legitimasi kebijakan

Jeremy Bentham menempatkan kemanfaatan terbesar bagi masyarakat sebagai tujuan utama hukum. Dalam konteks kebijakan ekonomi daerah, pengendalian inflasi mencerminkan upaya menghadirkan manfaat kolektif melalui stabilitas daya beli. Pemikiran Gustav Radbruch melengkapi perspektif tersebut dengan menegaskan bahwa hukum harus mengandung unsur keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Kebijakan publik yang mampu menjaga stabilitas harga, menunjukkan adanya keseimbangan antara legitimasi normatif dan kebutuhan praktis masyarakat.

Sosiologi hukum dan efektivitas kebijakan

Dari perspektif sosiologi hukum, efektivitas kebijakan ekonomi tidak hanya diukur dari regulasi yang diterbitkan, tetapi dari dampaknya terhadap kehidupan sosial masyarakat. T.H. Marshall menegaskan bahwa hak sosial merupakan bagian integral dari kewarganegaraan modern. Roscoe Pound memperkenalkan konsep hukum sebagai sarana rekayasa sosial (law as a tool of social engineering), yang menempatkan kebijakan ekonomi sebagai instrumen untuk menciptakan stabilitas sosial. Dalam konteks Ramadan hingga Idul Fitri, stabilitas harga pangan berperan menjaga ketahanan rumah tangga masyarakat.

Daya tahan ekonomi masyarakat dan UMKM

Pergerakan ekonomi selama Ramadan hingga Idul Fitri menunjukkan bahwa sektor perdagangan kecil dan UMKM tetap menjadi tulang punggung ekonomi lokal. Aktivitas pasar tradisional, kuliner, serta kebutuhan sandang mengalami peningkatan transaksi, meskipun margin keuntungan tetap dipengaruhi fluktuasi harga bahan baku. Dalam perspektif keadilan distributif, John Rawls menegaskan bahwa kebijakan publik harus memberikan manfaat terbesar bagi kelompok rentan. Stabilitas harga bahan pokok berperan penting dalam menjaga keberlanjutan usaha masyarakat kecil.

Solidaritas sosial dan legitimasi pemerintahan

Emile Durkheim menempatkan solidaritas sosial sebagai elemen penting dalam menjaga stabilitas masyarakat. Fenomena meningkatnya zakat, infak, dan sedekah selama Ramadan menunjukkan bahwa kohesi sosial berperan sebagai penyangga ekonomi informal. Max Weber menegaskan bahwa legitimasi otoritas mempengaruhi tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan.

Stabilitas sosial selama Ramadan menunjukkan bahwa kebijakan ekonomi relatif memperoleh penerimaan publik, meskipun kritik tetap menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan.

Evaluasi kepemimpinan dan tata kelola

 Koordinasi distribusi pangan, operasi pasar, dan pengendalian harga, merupakan langkah administratif yang seringkali tidak terlihat spektakuler, tetapi memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Kepemimpinan daerah diuji bukan pada retorika kebijakan, tetapi pada kemampuan menjaga keseimbangan antara stabilitas ekonomi dan perlindungan sosial. Tata kelola pemerintahan yang adaptif menjadi faktor penting dalam merespons fluktuasi ekonomi musiman.

Dialektika kritik publik

Dalam ruang publik, sarkasme sering muncul ketika keberhasilan ekonomi diklaim sebagai prestasi pemerintah, sementara kenaikan harga disebut sebagai fenomena global. Kritik tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Transparansi data menjadi instrumen penting untuk memastikan, bahwa klaim keberhasilan kebijakan memiliki basis empiris yang dapat diuji secara objektif.

Implikasi nasional

Pengalaman Baubau menunjukkan bahwa stabilitas ekonomi lokal dapat dicapai melalui koordinasi kebijakan yang efektif. Momentum Idul Fitri menjadi pengingat, bahwa keberhasilan ekonomi tidak hanya diukur dari indikator makro, tetapi juga dari kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan dasar secara layak. Stabilitas harga pangan merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Penutup

“Lebaran Makan Ketupat, Aman dengan Kebijakan yang Tepat” bukan sekadar permainan rima, melainkan refleksi empiris bahwa legitimasi kebijakan publik diukur dari dampak nyata dalam kehidupan masyarakat. Negara kesejahteraan menuntut keberpihakan yang konsisten terhadap kebutuhan dasar warga negara. Ketika harga relatif stabil, daya beli terjaga, dan aktivitas ekonomi tetap bergerak, maka kebijakan dapat dikatakan bekerja. Namun demikian, ruang kritik harus tetap terbuka sebagai mekanisme koreksi, agar kebijakan publik tidak berhenti sebagai slogan, tetapi terus berkembang menjadi instrumen nyata kesejahteraan masyarakat.

(Redaksi)

 

Komentar