MoU Kejari Buton dengan PT PNM Baubau, Bidang Datun

Kajari Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan SH MH memberikan pengarahan kepada jajarannya. Penegakkan profesionalitas, integritas, mempertahankan Kejari Buton Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Buton

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton saat ini tengah melakukan penagihan terhadap 21 nasabah PT Permodalan Mandiri (PNM) Cabang Baubau yang menunggak/telat bayar kredit.

Kajari Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan, melalui Plh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Benny Utama mengatakan, pihaknya melakukan langkah-langkah hukum.

Berdasarkan pada Memorandum Of Understanding (MoU) PT PNM Baubau dengan Kejari Buton Nomor: 02/PKS/BAU-WIL 16/XI/2021-Nomor: 1283/R.3.18/Gph/11/2021 tentang penanganan masalah hukum bidang Datun.

Kata Benny, MoU tersebut ditandatangi kedua belah pihak, 18 November 2021.
Selanjutnya, Maret 2022, PT PNM Baubau menyerahkan daftar 21 nasabah yang menunggak/telat bayar, disertai dengan 21 Surat Kuasa Khusus terhadap masing-masing 21 nasabah dimaksud.

“Kajari Buton menerbitkan 21 Surat Kuasa Substitusi, guna dilakukan tindakan Perdata terhadap 21 nasabah tersebut. Dengan nilai total tunggakan sebesar Rp1.258.590.860,-,” ungkapnya, ditemui di kantor Kejari Buton.

Ia menambahkan, selanjutnya Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Buton akan melakukan penagihan, dan tindakan hukum lainnya. [Red]

Komentar