Ledrik VM Takaendengan SH MH
Kasamea.com, Buton
Kejaksaan Negeri Buton mengedepankan restorative justice (RJ) dalam penyelesaian permasalahan hukum. Merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
RJ diterapkan lembaga adhyaksa di negeri penghasil aspal terbesar di dunia tersebut merujuk pada arahan Jaksa Agung yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.15 Tahun 2020, yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2021.
Diungkapkan Kepala Kejari Buton,
Ledrik VM Takaendengan, bahwa RJ adalah sisi humanis Kejaksaan yang mengedepankan perdamaian.
Ledrik menyebut RJ mengedepankan faktor rasa, penyelesaian masalah dengan kemurnian hati. Tanpa tendensi, tanpa kepentingan lain selain perdamaian.
“Disini sisi kemanusiaan menjadi penentu, untuk bisa tulus memaafkan, dan kesungguhan dalam menyesali suatu perbuatan yang menyakiti orang lain,” ungkap Ledrik.
Proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana, lanjut Ledrik, defenisi keadilan restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku,korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Kata mantan Koordinator Intelijen di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut medio 2017-2021 ini, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan.
Ledrik menambahkan, kebijakan RJ diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) selesai tanpa ke meja hijau. Dengan
persyaratan bagi orang yang berhak menerima RJ, 1.Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan, 2.Kerugian di bawah Rp 2,5 juta, 3.Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban.
RJ juga untuk upaya meminimalisir kelebihan kapasitas Lapas. Selain itu juga untuk meminimalisir penyimpangan kekuasaan penuntutan, serta memulihkan kondisi sosial secara langsung di masyarakat.
“Ini juga menjadi salah satu kebijakan dalam menjawab keresahan publik tentang hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Komitmen kita untuk memberikan rasa keadilan ditengah masyarakat,” terangnya, saat ditemui di kantornya, Senin 20 September 2021.
Penegak hukum yang pernah bertugas di jajaran Kejaksaan Agung RI ini menjelaskan, bahwa RJ adalah salah satu inovasi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, untuk memberikan kepastian hukum bagi kalangan masyarakat biasa.
Bersumber dari Kejaksaan RI, RJ ini adalah Policy yang digaungkan ST Burhanuddin hingga ke level internasional. Dalam acara bertema “Integrated Approaches to Challenges Facing the Criminal Justice System”, Burhanuddin menyampaikan metode RJ dalam peradilan pidana Indonesia, merupakan pendekatan terintegrasi dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penjatuhan putusan pengadilan. Burhanuddin menyebut RJ dapat mempersingkat proses peradilan yang berkepanjangan serta menyelesaikan isu kelebihan kapasitas narapidana di lembaga pemasyarakatan. Melihat capaian tersebut, pilar reformasi di tubuh Kejaksaan Agung kembali berdiri. Namun demikian, dibutuhkan peran serta masyarakat untuk mengawal kembalinya marwah Kejaksaan.
Ledrik sendiri baru jalan dua bulan memimpin Kejari Buton. Ia baru saja memboyong keluarga dari Manado Sulut untuk tinggal menetap di Pasarwajo, Buton.
Keseriusan Ledrik menciptakan wajah baru Kejari Buton mulai terlihat, dengan menggagas beberapa inovasi dalam kemasan PAKEM (profesional, akuntabel, komitmen, edukatif, melayani). Mendekatkan lembaga Adhyaksa kepada masyarakat, Ledrik tengah mematangkan beberapa konsep pelayanan bernuansa kearifan lokal, yang tidak lama lagi akan dilaunching, diperkenalkan.
Tak hanya itu, Ledrik juga sudah merencanakan pembangunan Masjid di lingkungan kantor Kejari Buton.
[Red]















Komentar