kasamea.com BUTON SELATAN
Dalam sepekan ini perhatian publik tertuju pada polemik Pansus dugaan ijazah palsu yang kembali menyeret-nyeret nama orang nomor 1 di Kabupaten Buton Selatan (Busel), H La Ode Arusani.
Terkini, Pansus yang dibentuk atas hak angket sebagian wakil rakyat yang duduk dikursi empuk DPRD Busel ini, mendapat penilaian, diduga mengabaikan kinerja aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang telah menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) atas perkara dugaan ijazah palsu yang terus bergulir, sejak sebelum, hingga pasca H La Ode Arusani resmi menjabat Bupati defenitif Busel.
Seperti yang diungkapkan tokoh pemuda Busel, Asmin. Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Baubau ini menyayangkan langkah politis yang diambil beberapa wakil rakyat Busel, yang terkesan terburu-buru dalam membentuk Pansus, tanpa koordinasi kelembagaan terlebih dahulu dengan pihak Polri sebagai institusi penegak hukum, yang telah menerbitkan produk hukum SP3. Sebab SP3 adalah pro justicia, tindakan hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat .
Kata Asmin, proses lahirnya Pansus, terkesan, karena dorongan beberapa pihak yang tidak mengharga bentuk kerja kolektif kolegial di tubuh DPR, sehingga mengabaikan status hukum perkara tersebut.
Seperti diketahui, lanjut asmin, terkait SP3, penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP. Alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam pasal tersebut, yaitu:
1.Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.
2.Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
3.Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.
“Pansus ini terkesan melampaui kewenangan penegak hukum Kepolisian. Bukankah seharusnya mereka DPRD ini menindaklanjuti putusan hukum yang sudah inkrah?, ini seolah tidak menghargai proses hukum, SP3 Polri atas suatu perkara hukum,” tegas Hasmin ditemui di Batauga, Senin (29/6/20).
Lebih jauh asmin mengungkapkan, kuat pula dugaan cacat hukum, inprosedural dalam proses pembentukan Pansus oleh beberapa anggota DPRD Busel.
Seperti yang juga diketahui bersama, bahwa hak angket atas pembentukan Pansus tanpa legitimasi fraksi, dalam hal ini Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan. Bahkan tidak diketahui oleh Ketua Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan, tidak diketahui oleh Ketua DPRD Busel, yang tengah menjalankan tugas resmi diluar daerah. Serta tidak disertai undangan resmi kepada seluruh anggota DPRD.
Faktanya, menurut Asmin,pembentukan Pansus ini tidak diketahui oleh Ketua DPRD, juga Ketua Fraksi, dan anggota lainnya. Sedangkan, pengambilan keputusan pimpinan seharusnya kolektif kolegial. Seluruh anggota harus dilibatkan, mengingat anggota DPRD Busel adalah representasi keterwakilan rakyat Busel.
“Ini menyangkut daerah, keputusan yang diambil itu tidak boleh sepihak atau karena tekanan. Apalagi hanya untuk kepentingan segelintir orang,” tegasnya.
[RED]
Komentar