Panwaslu Kokalukuna Lantik Enam PKD.
Baubau
Panwaslu Kecamatan Kokalukuna Kota Baubau melantik enam Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Sabtu (1/6/24), di aula kantor Kecamatan Kokalukuna.
Ketua Panwaslu Kokalukuna Edy Basram SPd, didampingi anggota Erwin Julianto SH, dan Widuri Saraswati SPdI MPd, mengatakan, enam PKD yang baru dilantik merupakan ujung tombak Panwaslu Kokalukuna dienam Kelurahan, Waruruma, Lakologou, Kadolomoko, Kadolo, Liwuto, dan Sukanaeyo.
“Kami ucapkan selamat atas dilantiknya bapak/ibu dan selamat’ bertugas, rutin melakukan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan stakeholder dan semua pihak di wilayah kerja masing-masing,” ucap Edy.
Edy menjelaskan, sesuai Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, PKD bertugas:
Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
Pelaksanaan kampanye;
Pendistribusian logistik Pemilu;
Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS;
Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkatTPS dan PPK; dan
Pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;
Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa; dan
Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.
Sedangkan wewenang PKD sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, adalah:
Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semantara lanjut Edy, terkait Kewajiban PKD secara jelas diatur dalam Pasal 110 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yakni:
Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
Menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan; dan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Pelantikan turut dihadiri unsur Polres Baubau, unsur Kodim 1413/Buton, serta stakeholder lainnya. (Redaksi).
Komentar