Lukman SH MH.
Baubau
Pemilik Toko penjual minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai takaran, diadukan ke Polres Baubau, Senin 24 Maret 2025. Pengaduan ini adalah respon positif serta bentuk dukungan, atas temuan langsung tim pengawasan Dinas Perdagangan dan Perindustiran Kota Baubau, bersama aparat Polres Baubau, dan petugas BPOM Baubau.
Temuan dimaksud yakni Minyakita kemasan (Jerigen) isi 5 Liter, yang setelah ditakar kembali menggunakan alat standar oleh Penera/Ahli Tera, ternyata hanya berisi 3,8 Liter (Kurang 1,2 Liter). Minyakita tersebut dibeli dari distributor di Surabaya, dan kemudian dijual di Toko Mega Utama.
Adalah Laskar Anti Korupsi Indonesia Kota Baubau (LAKI Baubau) dan Lumbung Informasi Rakyat Kota Baubau (LIRA Baubau) yang memasukan surat pengaduan. Secara kelembagaan ditandatangani Ketua LAKI Baubau, Lukman SH MH, dan Sekretaris LIRA Baubau, La Syahrir Haruna SH.
Lukman menguraikan, berdasarkan informasi dan hasil temuan dilapangan, 23 Maret 2025, di Baubau, Pemerintah Kota Baubau dalam hal ini tim pengawas dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, melakukan pengawasan, didampingi aparat Polres Baubau dan Petugas BPOM Baubau.
Di Toko Mega Utama, kata Lukman, ditemukanlah indikasi Minyakita 5 Liter tidak sesuai takaran. Diduga ratusan dos yang didatangkan dari Surabaya, dimuat menggunakan container (Kapasitas 1 container = 21 ton).
“Diduga sebagian sudah terjual dimasyarakat dengan harga per dos Rp 305.000, dan per jerigen 5 Liter Rp 80.000, sementara HET Rp 15.700 per liter. Kemudian sesuai hasil uji tes, ditemukan Minyakita kemasan 5 Liter hanya berisi 3,8 Liter, kurang takaran sekitar 1,2 Liter,” urainya.
Lebih lanjut Lukman mengungkapkan, bahwa pemilik Toko Mega Utama membeli Minyakita tersebut dari Perusahaan Distributor yang ada di Surabaya, yang sebelumnya sudah lama membangun hubungan kerjasama usaha sembako.
Kata Lukman, Pemilik Toko Mega Utama tetap membeli Minyakita kemasan 5 Liter yang kurang takaran tersebut, meskipun sebelumnya sudah mengetahuinya dari pihak Perusahaan Distributor itu sendiri. Bahwa Minyakita kemasan 5 Liter tersebut kurang takarannya. Artinya pihak Toko Mega Utama sebelum melakukan Transaksi Keuangan dengan perusahaan tersebut, dalam keadaan sadar dan sengaja, serta tidak ada unsur paksaan.
“Tetap melakukan pembelian dari distributor, dan melakukan penjualan kepada masyarakat, dengan kemasan 5 Liter yang tidak sesuai takaran, dengan harga distributor. Sementara diduga Toko Mega Utama tidak terdaftar secara resmi sebagai distributor yang ada di Baubau,“ urainya.
Lukman yang juga seorang praktisi hukum dan Advokat, menjelaskan bahwa berdasarkan uraian diatas, Pemilik Toko Mega Utama diduga melakukan Tindak Pidana dan Melanggar Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 102 juncto 97 dan atau Pasal 142 Juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Juncto Pasal 106, 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Juncto Pasal 120 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian Juncto Pasal 378 juncto Pasal 263 KUHP.
“Atas kasus ini, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 Milyar,” pungkasnya. (Redaksi)
Simak juga : Video berita Kasamea.com *Ancaman Pidana? Toko di Baubau Jual Minyakita Tak Sesuai Takaran* di YouTube Kasamea Tv ⬇️
Komentar