Pertanggungjawaban Kinerja Monianse Tahun 2022 Diserahkan Kepada DPRD Baubau

Baubau

Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse menyampaikan pertanggungjawaban kinerja Tahun 2022 kepada DPRD Kota Baubau. Diserahkan dalam bentuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dokumen diterima langsung oleh Ketua DPRD H Zahari dalam rapat paripurna, di kantor DPRD Kota Baubau, Senin (27/3/23).

Monianse mengucapkan terima kasih dan apresiasi, serta penghargaan yang setinggi-tingginya, terkhusus kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Baubau. Atas dukungan, harmonisasi dan kerjasamanya, sehingga sinergitas antara pihak legislatif dan eksekutif berjalan dengan baik.

Penyampaian LKPJ merupakan amanat konstitusi, tertuang dalam Pasal 69 dan 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna, yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

LKPJ 2022 memuat tentang kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, dan penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, serta hasil-hasil yang telah dicapai selama tahun 2022.

Tujuan penyusunan LKPJ tersebut, untuk menyampaikan perkembangan mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang disajikan dalam bentuk laporan kinerja pembangunan Kota Baubau selama tahun 2022. (Redaksi)

Komentar