Muhammad Toufan Achmad SH MH.
Baubau
“Tiga pihak yang dilaporkan, inisial SS, inisial WS, dan satu media yang menayangkan berita. Bukan Wartawannya yah, karena kan Wartawan hanya kirim data berita ke redaktur, dan redaktur yang olah itu berita toh,” kata Toufan.
Advokat Muhammad Toufan Achmad SH MH selaku Kuasa Hukum Pelapor dugaan pencemaran nama baik, Ardin, meminta semua pihak menghargai proses hukum yang tengah berjalan. Toufan menegaskan, bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan kliennya adalah korban, yang diduga telah dicemarkan nama baiknya, berikut keluarganya, sehingga kliennya telah sangat dirugikan baik secara moril maupun materil.
Toufan mengingatkan kepada semua pihak, agar lebih bijak menyikapi proses hukum yang bergulir di Sat Reskrim Polres Baubau, terkait Laporan kliennya.
Toufan lantas menguraikan, bahwa sebelum melayangkan laporan ke Polres Baubau, pihaknya sudah melakukan hak jawab. Dan terkait pemberitaan, pada prinsipnya pihaknya sangat menghargai dan mengapresiasi hak-hak Wartawan. Terlebih selama ini, dirinya dan kliennya juga cukup dekat, bahkan berteman baik dengan Wartawan. Akan tetapi menurutnya, dalam sebuah pemberitaan ada beberapa hal yang terkandung didalamnya.
“Dalam pemberitaan ada hak privat seseorang, dan azas praduga tak bersalah, yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Azas praduga tak bersalah inilah yang digunakan oleh klien kami, dengan hak hukumnya sebagai warga negara, untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya, ke pihak Kepolisian,” ungkapnya.
Toufan menjelaskan, seminggu sebelumnya, pihaknya sudah melayangkan surat ke Dewan Pers, dan tinggal menunggu balasan atas surat tersebut. Kepada Dewan Pers pihaknya tidak meminta rekomendasi terkait hak jawab, melainkan lebih spesifik pada prilaku Jurnalis/Wartawan atau media, yang dimohonkan agar dinilai secara etik.
“Secara etik dibenarkan atau tidak. Substansinya, diduga ada empat berita yang diberitakan secara berturut-turut, dan menyudutkan klien kami, tanpa ada konfirmasi kepada klien kami,” bebernya.
Toufan melanjutkan, menyangkut kode etik Jurnalis, ia memahami bahwa pemberitaan tentang permasalahan hukum, maka wajib hukumnya Wartawan mengkonfirmasi ke semua pihak yang disebutkan dalam berita tersebut.
Iapun mempertanyakan, apakah dibenarkan suatu berita menyangkut permasalahan hukum, terlebih dugaan pencabulan, hanya berdasarkan pada satu sumber saja?. Kemudian, bagaimana bila seandainya tidak terkonfirmasi kepada orang yang diberitakan, dan faktanya orang tersebut sudah tersudutkan dalam pemberitan media, juga opini publik.
“Kalau seperti itu, bagaimana dengan pertanggungjawaban etiknya,” ucap Toufan, menegaskan.
Menyangkut laporan pidana, Toufan menyebutkan, pihaknya sudah memasukkan laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Baubau. Prosesnya, sudah dilakukan pemeriksaan pada beberapa orang, termasuk terhadap Terlapor juga sudah dilayangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan.
“Konfirmasi terakhir dari penyelidik/penyidik, Terlapor belum hadiri panggilan. Tiga pihak yang dilaporkan, inisial SS, inisial WS, dan satu media yang menayangkan berita. Bukan Wartawannya yah, karena kan Wartawan hanya kirim data berita ke redaktur, dan redaktur yang olah itu berita toh,” urainya.
Toufan menambahkan, bahwa sampai saat ini perkembangan kasus tersebut, pihak Sat Reskrim sudah menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan (melalui SP2HP), kemudian sudah bersurat ke media yang bersangkutan.
Ia berharap, pihak media yang bersangkutan bisa hadir memenuhi panggilan Kepolisian. Sebab bila memang produk berita tersebut benar secara hukum, tentu tidak akan ada masalah pelanggaran hukum.
“Maksud saya hadir saja, kalau memang teman-teman itu bisa pertahankan bahwa berita itu produk Jurnalis, yah pertahankan. Kamipun ikut suport itu,” ungkapnya. Hadir memenuhi panggilan Kepolisian yang dimaksud Toufan adalah untuk mengklarifikasi semuanya.
Disamping itu, Toufan rupanya sangat menyayangkan bila panggilan Kepolisian digiring ke asumsi negatif, dijustifikasikan sebagai suatu bentuk kriminalisasi. Yang seharusnya justru sebaliknya, harus diapresiasi sebagai proses hukum yang transparan, dan profesional. Kemudian, dengan menghadiri panggilan Kepolisian, media yang bersangkutan bisa mempertanyakan apa yang harus diklarifikasi dari pemberitaan yang mereka tayangkan.
“Jangan seolah-olah surat panggilan Kepolisian dianggap kriminalisasi, tidak ada kriminalisasi. Yang pada prinsipnya Polisi juga akan menjalankan langkah-langkah itu, karena obyek dari laporan klein kami, menyangkut pemberitaannya. Tetap akan dilayangkan surat (Ke Dewan Pers),” urainya lagi.
Toufan menyampaikan harapannya agar media yang dipanggil pihak Kepolisan, bisa hadir memberikan keterangan, sebagai bentuk menghargai proses hukum.
Toufan meyakini, bahwa Polisi menghargai kode etik Jurnalis maupun pedoman media. Bahwasanya menurutnya panggilan Kepolisian bukanlah kriminalisasi, melainkan sebagai langkah penyelesaian hukum, yang harus dilakukan pihak Kepolisian, berdasarkan atas laporan kliennya.
“Polisi kan, setiap warga negara dia layani laporan Polisinya. Dan ini adalah hak hukum klien kami,” ucapnya.
Toufan berharap Polres Baubau bisa memaksimalkan kinerjanya, dengan terus memanggil saksi-saksi yang ada. Kepada rekan Pers, Toufan menyampaikan apresiasi atas hak-hak insan Pers. Namun begitu, ia juga meminta agar hak hukum kilennya, berikut proses hukum yang berjalan, dapat sama-sama dihargai.
“Artinya kalau memang kita menghormati hukum, maka kita hargai juga proses hukum itu. Benar dan salahnya bukan ranah Polisi, tetapi ranah pengadilan,” pungkasnya.
Atas berita ini, Kasamea.com berupaya meminta tanggapan/konfirmasi para pihak terkait.
(Redaksi)
Baca berita terkait ⬇️
Komentar