Polres Buton Musnahkan Lima Senjata Api Rakitan
Kepolisian Resor Buton memusnahkan lima pucuk senjata api rakitan hasil temuan di lapangan, dalam konferensi pers memperingati Hari Bhayangkara ke-80.
Seluruh senjata dimusnahkan sebagai langkah mencegah penyalahgunaan senjata api ilegal, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepala Satuan Resort Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Buton, AKP Sunarton Hafala mengatakan, lima senjata api rakitan tersebut merupakan barang temuan anggota Satreskrim saat melaksanakan tugas di sejumlah lokasi. Hingga proses pemusnahan dilakukan, polisi tidak menemukan pemilik maupun pihak yang menguasai senjata tersebut.
“Lima pucuk senjata api rakitan yang dimusnahkan terdiri atas dua senjata laras panjang dan tiga revolver rakitan. Seluruh barang bukti telah melalui proses administrasi penyidikan, sebelum akhirnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya, Rabu 1 Juli 2026.

Ditemukan di Dua Wilayah
AKP Sunarton menjelaskan, dua pucuk senjata ditemukan di wilayah Buton Selatan, masing-masing satu senjata laras panjang dan satu senjata laras pendek. Sementara tiga pucuk lainnya ditemukan di wilayah Buton saat petugas melaksanakan kegiatan operasional.
Karena merupakan barang temuan tanpa pemilik yang diketahui, polisi tidak menetapkan tersangka dalam perkara kepemilikan senjata api tersebut.
“Penyelidikan tetap dilakukan apabila di kemudian hari ditemukan informasi baru yang berkaitan dengan asal-usul maupun kepemilikan senjata,”tambahnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban penanganan barang bukti hasil pengungkapan di lapangan.
Langkah tersebut juga bertujuan menghilangkan potensi penyalahgunaan senjata api rakitan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Polres Buton mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan senjata api rakitan maupun benda yang diduga dapat membahayakan keselamatan publik. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang peredaran senjata ilegal dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
Untuk diketahui, kepemilikan senjata api tanpa hak diatur dalam ketentuan pidana di KUHP baru UU No. 1 tahun 2023 pada Pasal 306 dan Pasal 307, dengan ancaman pidana yang bisa mencapai 15 tahun untuk kepemilikan senjata api, dan sanksi tambahan bila terjadi penggunaan atau peredaran secara ilegal.















Komentar