“Provinsi Kepton Terganjal Moratorium, Bukan Ditangan Gubernur Sultra”

Drs Basiran MSi

Kasamea.com Kendari

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra), Gubernur Sultra, H Ali Mazi SH, tetap berkomitmen untuk terus menindaklanjuti usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Buton (Kepton). Namun seperti diketahui bersama, hingga saat ini usulan pembentukan Provinsi Kepton masih terganjal pada penundaan sementara atau moratorium pemekaran daerah, oleh Pemerintah Pusat.

Diungkapkan Basiran, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sultra, Gubernur Sultra tidak dapat menabrak “dinding” moratorium. Sehingga menurutnya, kurang tepat bila ada yang menganggap bahwa pembentukan Provinsi Kepton ada ditangan Gubernur Sultra.

Apalagi kata Basiran yang juga sebagai Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Sultra, sampai saat ini juga, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pemekaran wilayah belum diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

Gubernur Sultra, lanjut Basiran, sejak 2019 telah membentuk Tim  Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi Percepatan, Pemekaran Provinsi Sultra, untuk melakukan koordinasi lebih lanjut tentang pemekaran daerah baru, yakni, Provinsi Kepton. Tim tersebut telah bekerja maksimal melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPD RI, dan DPR RI.

Basiran yang sebelumnya bertugas selama 7 tahun di Provinsi  ke 34 Kalimantan Utara, memastikan komitmen dan kesungguhan Gubernur Sultra dalam memperjuangkan Kepton. Karena Kepton adalah cita-cita luhur masyarakat Buton sejak dulu, dan Gubernur selaku Putera Buton tetap berjuang maksimal untuk mewujudkan terbentuknya Provinsi Kepton.

“Pada intinya janganlah selalu mempertanyakan keseriusan Gubernur terhadap pemekaran Kepton. Orang lain saja sudah mau memperhatikan Kepton, apalagi beliau selaku Gubernur, yang asli Buton,” tegasnya.

Basiran tak ingin berandai-andai tentang penyebab masih dilanjutkannya kebijakan moratorium pemekaran daerah baru oleh Pemerintah Pusat. Sebab menurutnya, Kemendagrilah yang berkompeten memberikan hasil evaluasi.

“Kebijakan Pemerintah yang belum mencabut moratorium pemekaran daerah, dan belum menetapkan PP, adalah hal membuat semua yang berkepentingan terhadap pemekaran tidak dapat bergerak,” urainya.

Berikut, Basiran, mantan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kaltara juga memastikan, seluruh berkas usulan pembentukan Provinsi Kepton sudah diserahkan kepada Pemerintah Pusat. Melalui Kemendagri, DPD RI, juga DPR RI. Karena sejak terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 663 Tahun 2015 tentang Persetujuan  Pembentukan Daerah Otonomi  Calon Provinsi Kepulauan Buton yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2015, baik pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara maupun Lembaga dan organisasi kemasyarakatan, telah mengantar semua berkas persyaratan terbentuknya Provinsi Kepton ke Jakarta (Pusat).

“Lalu apa yang mau diurus sekarang. Semua berkas usulan sudah di Pusat, baik di Kemendagri, DPD RI dan DPR RI, tetapi dasar untuk membuat usulan, belum ada PP yang mengaturnya. Karena semua berkas usulan masih mengacu pada PP sebelum terbitnya UU 23/2014,,” jelasnya, Minggu (11/4).

Oleh sebab itu, Basiran selaku Asisten I, intens berkoordinasi dengan unsur Kemendagri, tentang perkembangan usulan pembentukan Provinsi Kepton. Jika sewaktu-waktu ada perkembangan, atau adanya kebijakan baru terkait Pemekaran daerah.

Wapres: Pemerintah Masih Lakukan Moratorium Pemekaran Daerah

Pemerintah melanjutkan kebijakan penundaan sementara atau  moratorium terhadap usulan pemekaran daerah baru. Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, saat menerima Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

“Kebijakan Pemerintah terkait usulan pemekaran daerah masih dilakukan penundaan sementara, moratorium,” tegas Wapres, dikutib dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Saat ini, Indonesia memiliki 223 Daerah Otonomi Baru (DOB). Hasil evaluasi Pemerintah dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2019 menunjukkan, bahwa sumber pendapatan sebagian besar dari 223 DOB yang dibentuk sejak tahun 1999 hingga 2014, masih tergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan belum mampu mandiri.

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, Moratorium ini didasarkan oleh beberapa hal, diantaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan oleh DOB masih rendah, serta kemampuan keuangan negara yang belum memungkinkan untuk menopang seluruh operasional yang dilakukan oleh DOB.

“Porsi PAD-nya masih berada dibawah dana transfer pusat. Ini salah satu alasannya itu,” ungkap Wapres.

Selain itu, imbuhnya, kondisi kebijakan fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan Covid-19, dan pemulihan ekonomi nasional.

“Keuangan negara juga belum memungkinkan, terutama karena masih diperlukannya pembiayaan prioritas-prioritas pembangunan nasional yang bersifat strategis seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia,” imbuh Wapres.

Oleh karena itu, saat ini pemerintah sedang melakukan analisis secara menyeluruh terkait dampak dan kebutuhan anggaran daerah persiapan. Pemerintah melakukan optimalisasi kebijakan yang bersentuhan dengan masyarakat sebagai bagian dari alternatif, dan solusi masalah dari pemerintahan daerah sebelum pemekaran.

“Pemberian Dana Desa dalam APBN Tahun 2020 sebesar Rp71,2 triliun, dan dalam Rancangan APBN Tahun 2021 sebesar Rp72 triliun rupiah, atau naik sebesar 1,1 persen. Kemudian juga program pencegahan stunting, program jaminan sosial, dan perlindungan sosial lainnya,” papar Wapres.

Wapres juga menyampaikan bahwa apabila nantinya pemerintah mencabut kebijakan moratorium ini, maka pembentukan DOB hendaknya dilakukan secara terbatas dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara dan evaluasi pembentukan daerah sebelumnya.

“Pembentukan DOB dilakukan secara terbatas dan berkaitan dengan kepentingan strategis nasional, kepentingan politik, dan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara, termasuk pertimbangan teknis lainnya sebagai hasil evaluasi pembentukan daerah sebelumnya,” pungkas Wapres.

Sejalan dengan Wapres, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tito Karnavian menilai pembentukan DOB memerlukan anggaran yang besar, seperti anggaran infrastruktur, gaji pegawai, dan program kegiatan belanja modal dan belanja barang.

Untuk itu, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, dan kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi, maka hal tersebut akan memberikan kontraksi pada usulan pembentukan DOB.

“Kita melihat kemampuan fiskal kita saat ini mengalami kontraksi yang cukup dalam dengan adanya pandemi. Kapasitas fiskal ini mempengaruhi pembentukan strategi DOB,” tutur Tito.

Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti menyampaikan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, DPD RI yang beranggotakan perwakilan dari seluruh Indonesia memiliki legitimasi dalam mengajukan dan membahas terkait penataan, pembentukan, dan penggabungan daerah. Untuk itu, DPD RI akan tetap konsisten memantau dinamika dan aspirasi yang ada di daerah perihal ini.

“DPD RI akan tetap konsisten mendengarkan dan memahami dinamika tuntutan perkembangan dan aspirasi yang berkembang di daerah, pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tandas La Nyalla.

Selain Ketua DPD RI La Nyala Mattalitti, turut hadir pula dalam audiensi kala itu, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi. 

[Red]

Komentar