PTUN Kendari Perintahkan Walikota Baubau Laksanakan Penetapan!

Advokat M Arifsyah Matondang SH MH, selaku Kuasa Hukum Dr Roni Muhtar MPd,  mengapresiasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari yang telah menerbitkan Surat Perintah Eksekusi Nomor 30/G/2023/PTUN-KDI.

“Demi menjaga marwah Sekda Baubau, hendaknya Walikota Baubau untuk mematuhi dan menjalankan perintah eksekusi penetapan penundaan SK pemberhentian Roni Muhtar dari jabatan Sekda Baubau, dengan cara mengembalikan Roni Muhtar sebagai Sekda Baubau,” tegas Arifsyah, Kamis (13/7/23).

Melalui Surat Perintah Eksekusi tersebut, PTUN Kendari memerintahkan:
1. Walikota Baubau untuk melaksanakan Penetapan PTUN Kendari, nomor: 30/PEN/2023/PTUN.Kdi, tanggal 27 Juni 2023;
2. ASN untuk menegakkan hukum melalui Penetapan PTUN Kendari nomor : 30/PEN/2023/PTUN.Kdi, tanggal 27 Juni 2023;
3. Atasan dari Pejabat TUN dan ASN untuk melakukan penegakkan disiplin apabila tidak dilaksanakannya Penetapan Pengadilan tersebut;
4. Panitera PTUN Kendari untuk mengirimkan salinan Surat Perintah Eksekusi ini kepada Gubernur Sultra dan Mendagri sebagai atasan dari Termohon Eksekusi, serta kepada para pihak.

Ditetapkan oleh Ketua PTUN Kendari, Kamis 13 Juli 2023, oleh Fajar Wahyu Jatmiko SH, dengan didampingi oleh H Andi Hasanuddin SH MH, selaku Panitera PTUN Kendari.

Demikian Surat Perintah Eksekusi PTUN Kendari, yang juga memuat enam pertimbangan, dan mengingat bunyi Pasal 115 UU 5/1986 juncto Pasal 116 UU 51/2009, juncto petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis untuk itu seperti diatur pada  buku II pedoman tehnis administrasi dan tehnis peradilan TUN vide Pasal 119 UU 5/1986 tentang Peradilan TUN dan ketentuan hukum lain yang berkaitan. (Redaksi)

Baca dan tonton berita terkait di Kasamea.com, dan channel youtube Kasamea Tv.

Begitu juga berita menarik lainnya.

Komentar