Kasamea.com, Kendari
Aktivitas atau beroperasinya PT Tiran Mineral yang sempat dipersoalkan hingga menuai polemik, masih terus mendapat sorotan. Terkini, adanya pendapat hukum (legal opinion) dari seorang praktisi hukum, Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum Pertambangan dan Energi Sulawesi Tenggara), Dedi Ferianto SH CMLC.
Diakhir pendapat hukumnya, Dedi bahkan dengan tegas mendorong agar:
(1) Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik PT. Tiran Mineral dan pejabat berwenang harus menunjukan kepada publik dokumen IUP Ekplorasi, IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian, Izin Sementara Pengangkutan dan Penjualan dan IUP OP untuk Penjualan yang dimaksud (jika dokumen tersebut benar-benar ada).
(2) Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan yang terukur, sistematis dan transparan atas adanya dugaan praktek Ilegal mining dan kerugian negara yang ditimbulkan dari aktifitas yg diduga dilakukan oleh PT. Tiran Mineral serta memanggil pihak-pihak terkait tidak terbatas pada pejabat berwenang yang telah menerbitkan seluruh dokumen perizinan PT. Tiran Mineral;
(3) Kementerian ESDM RI harus menghentikan sementara aktifitas PT. Tiran Mineral hingga dinyatakan clear dan clean serta memberikan saksi tegas berupa pencabutan izin jika terbukti ditemukan adanya pelanggaran.
Pihaknya juga mendukung langkah DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menjalankan fungsi pengawasan-nya untuk memanggil dan meminta pertanggungjawab PT. Tiran Mineral serta pihak-pihak terkait.
Namun, Humas PT Tiran Group wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), La Pili, menanggapi santai legal opinion yang ada. Saat dikonfirmasi, Ia menyatakan, bahwa permasalahan aktivitas, beroperasinya PT Tiran Mineral, lebih spesifik kaitan dengan payung hukum dan segala bentuk kewajiban, telah tuntas, dan tak perlu diperpanjang, atau dipolemikkan lagi.
“Tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan, semuanya sudah clear,” tegas La Pili.
Lebih lanjut La Pili menguraikan, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya oleh Dinas Kehutanan Sultra, Dinas ESDM Sultra, Wakapolda Sultra, serta dari pihak Pemkab Konawe Utara sendiri, dan juga pihak-pihak lainnya, bahwa PT Tiran Mineral telah dilengkapi dengan seluruh dokumen.
Sehingga, La Pili memastikan seluruh aktivitas yang dilakukan PT Tiran Mineral saat ini telah memiliki dasar hukum/legalitas sesuai yang dipersyaratkan.
“Insya Allah kami siap mewujudkan cita-cita pendirian smelter di Bumi Konawe Utara. Terima kasih,” sambung La Pili menulis dalam pesan elektronik, Senin (9/8).
[Red]











Komentar