Baubau
Resmi menggantikan Almarhum La Madi legislator Partai Berkarya, Muhammad Syamsuddin mengucapkan sumpah sebagai anggota DPRD Kota Baubau, dalam Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Baubau Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Kamis (25/5/23), Rapat Paripurna
dipimpin Ketua DPRD Baubau H Zahari, dihadiri langsung Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse.
Monianse mengungkapkan rasa duka mendalam atas wafatnya La Madi. Ia berterimakasih dan sangat mengapresiasi dedikasi tulus yang diberikan Almarhum kepada masyarakat, Kota Baubau tercinta.
Kata Monianse, sejatinya PAW bukan hanya sebagai pelengkap anggota DPRD. Akan tetapi, proses tersebut bermuara pada keterwakilan masyarakat disuatu daerah pemilihan, dan tetap terjaga sebagai bentuk pertanggungjawaban suara rakyat.
Ia berharap, dilantiknya Muhammad Syamsuddin dapat menambah kontribusi dalam meningkatkan kinerja DPRD Kota Baubau. Dalam mengelola dan memperkuat hubungan kemitraan dengan Pemkot, ataupun dalam menyerap dan menampung aspirasi masyarakat.
“Kami mengucapkan selamat bekerja dan menjalankan tugas yang diemban dengan sebaik-baiknya,” ucap Ketua DPC PDIP Kota Baubau tersebut.
Ketua DPRD Kota Baubau H Zahari mengatakan, sumpah yang diucapkan mengandung amanah yang besar. Karenanya, sebagai Ketua DPRD ia berharap agar Muhammad Syamsuddin dapat menjalankan amanah dengan penuh kesungguhan dan keikhlasan.
“Harapan ini juga menjadi harapan masyarakat Kota Baubau. Olehnya itu, berilah yang terbaik. Jadilah wakil rakyat yang sanggup bekerja keras, mendedikasikan waktu, pikiran dan tenaganya bagi kepentingan masyarakat daerah, bangsa, dan negara,” spiritnya.
Mewakili lembaga yang dipimpinnya, Zahari mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Almarhum La Madi. Atas kontribusi tenaga dan pikiran, serta kerjasamanya selama mengabdi bersama DPRD Kota Baubau.
Kepada seluruh anggota DPRD Kota Baubau Zahari mengajak untuk terus berusaha merawat kepercayaan dan harapan masyarakat.
Dalam momentum berharga ini, Sekretaris DPRD Kota Baubau Yaya Wirayahwan, membacakan Surat Keputusan Gubernur Sultra H Ali Mazi Nomor 224 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kota Baubau. Berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat 6 Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 150 ayat 1 Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Baubau.
Rapat Paripurna dihadiri Wali Kota Baubau, pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Baubau, Forkopimda, pimpinan Parpol, Ketua dan anggota KPU Kota Baubau, Bawaslu Kota Baubau, Staf Ahli, Asisten, dan Kepala-Kepala OPD, pimpinan instansi vertikal, pejabata eselon III, Lurah, Camat, Kepala Puskesmas, keluarga dan rekan Muhammad Syamsuddin, serta insan Pers. (La MIM / Redaksi)
Komentar